F-Pernas Tolak Ranperda Jadi Perda, Andi Lumbangaol : Denda Pelanggar Rp 25 Juta

Senin, 19 Agustus 2019 / 18.53
Paripurna DPRD Medan tentang Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum jadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini lantaran denda bagi pelanggar perda dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Dalam pandangan fraksi Pernas melalui juru bicaranya Andi Lumban Gaol SH dikemukakan alasan penolakan tersebut. Banyak itemnya tidak sesuai dan dirasa memberatkan kepada masyarakat. Perda dibuat hendaknya berdasarkan kenyataan di masyarakat dan bukan hanya kehendak penguasa saja.

Dari segi jumlah polisi penegak Perda, Pemko Medan masih 4 orang yang memiliki sertifikat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 lagi masih Diklat di Mega Mendung Bogor. Hal itu harus ditambah sehingga mampu menampung pelanggaran yang ada nantinya. Selain itu, beban yang dikenakan kepada para pelanggar Perda dinilai sangat memberatkan dari Rp250 ribu hingga Rp25 juta.

"Bagaimana nantinya penerapan Perda ini kalau dendanya saja sudah mencapai Rp25 juta. Apakah ini nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat," ujar Andi Lumbangaol dalam paripurna DPRD Medan yang dihadiri Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin, Senin (19/8/2019).

Politisi PKPI ini lagi seraya menyebutkan, besaran sanksi itu berupa biaya paksaan yang belum melalui studi kelayakan dan kajian ilmiah. Lain lagi dengan dimasukkannya pada pasal 36 tentang pelarangan segala bentuk kegiatan perjudian dan pada pasal 27 tentang perdagangan manusia. Kedua pasal itu merupakan tindakan kejahatan atau pidana yang merupakan wewenang instansi lainnya. Dikhawatirkan, untuk kedua pasal itu akan mengakibatkan bentrokan di lapangan dengan instansi lainnya, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya, ujar Andi lagi.

Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tahun 2019 Zulkarnain Yusuf Nasution menyatakan, Pansus telah melakukan studi koperatif ke beberapa kota agar bisa membandingkan seberapa besar dampak dari realisasi perda tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski mendapat penolakan dari F-Pernas, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin dan pimpinan DPRD Kota Medan sepakat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum tahun 2019 jadi perda. (mar/riz)
Komentar Anda

Terkini