Revisi RTRW Menuju Medan Kota Bertaraf Internasional

Kamis, 15 Agustus 2019 / 19.59
Rapat konsultasi publik Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Perkembangan Kota Medan yang cenderung memusat pada inti kota berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi  pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar. Kondisi ini membuat Pemko Medan menilai perlu dilakukannya revisi  Perda Kota Medan No. 13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.  Dengan revisi yang dilakukan diharapkan akan terwujud tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala Bapedda Kota Medan Irwan Ritonga mengungkapkan hal itu ketika memimpin Rapat Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 - 2031 di Ruang Rapat Rapat III Kantor Walikota Medan, Kamis (15/8/2019). “Disamping itu dengan revisi yang dilakukan, kita harapkan dapat menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi,” kata Irwan.

Dikatakan Irwan Ritonga, pembangunan Kota Medan semakin berkembang pesat  sehingga dinilai perlu adanya revisi RTRW guna memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan.

"Sebagai contoh hutan lindung di bagian utara Medan, ditempat ini masih  harus diberi zonasi agar kita tau mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang  terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Sementara itu  Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan didampingi Sekretaris Bappeda Kota Medan Syafruddin mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)  Kota Medan tahun 2006-2026 secara ekonomis, dalam 20 tahun kedepan akan ditandai dengan produktivitas ekonomi yang tinggi, sehingga mendorong peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan begitu  dapat membentuk perekonomian kota yang tangguh, dinamis, progresif dan merata.

"Dalam 20 tahun kedepan apakah rencana terkait Kota Medan tersebut dapat tercapai dengan rencana alokasi ruang sebesar perumahan dan permukiman seluas 14.970,79 ha atau 54,47%, perdagangan dan jasa seluas 836,82 ha atau 3,16%, kawasan industri seluas 1.373.83 ha atau 5,18%, fasilitas umum seluas 453,96 ha atau 1,71%, kawasan khusus seluas 636 ha atau 2,4% dan kawasan pertanian seluas 200 ha atau 0,75%," kata Fery.

Kemudian Fery menungkapkan, kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota. Oleh karenanya kawasan utara diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

"Sebagian arahan pengalokasian kawasan lindung yakni mangrove seluas 1.029 ha berada di kawasan utara. Sementara kriteria penentuan distribusi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai acuan dalam menentukan rencana pola ruang kawasan lindung tersebut. Salah satu contoh kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2 dan kriteria lain," ungkap Fery. (rel)
Komentar Anda

Terkini