Kawanan Rampok Paksa Karyawati Alfamart Telanjang Ditembak, Satu Tewas

Senin, 02 September 2019 / 20.51
Kapolrestabes Medan menginterogasi dua pelaku perampokan di mini market Alfamart.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Kawanan perampok mini market Alfamart di Jalan Kapten Batu Sihombing, Medan Estate, Percut Seituan, Minggu (28/4/2019) lalu, berhasil diringkus Tim Pegasus Polrestabes Medan. Satu diantaranya tewas terkena timah panas petugas, seorang lainnya dilumpuhkan di bagian kaki.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka tewas bernama Riki Maulana Lubis (26) warga Jalan Sei Bahorok, Medan. Sedangkan tersangka yang dilumpuhkan berinisial DYL alias Dodi (40). Polisi juga meringkus MR alias Robet (35) warga Jalan Veteran Helvetia, pelaku penadah barang kejahatan kedua pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan dari toko tersebut, kedua pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 17.984.000, 2 unit Hp (samsung dan Vivo V13) dan satu dompet yeng berisikan uang Rp.500.000.

"pelaku juga sempat melucuti pakaian dua orang wanita penjaga kasir dan  mengunci keduanya di kamar mandi,"terang Kombes Dadang di RS Bhayangkara Medan, Senin (2/9).

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku bernama Dodi. Kemudian dari keterangan Dodi terungkap peran tersangka lainnya bernama Riki.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Namun saat pengembangan mencari barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan.

"Pada saat tersangka Riki menunujukkan dimana BB Pisau tsb di daerah Pasar V Tembung tersangka Riky berusaha merebut senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka,"ucap Kapolrestabes.

Berdasarkan hasil interogasi  tersangka Dodi, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko tersebut. Uang hasil perampokan itu mereka bagi dua. Dimana tersangka Dodi mendapat bagian sebesar Rp 8.000.000 dan tersangka Riki mendapat bagian Rp. 7.000.000.

Kemudian kedua tersangka juga membagikan uang hasil curian tersebut kepada temannya yang bernama RM sebesar Rp 200.000 dan merencanakan pencurian tersebut di rumah RM.

"Tersangka Riki juga merupakan residivis yaitu antara lain kasus perampokan di toko Indomaret pada 2014 di daerah Sunggal dan kasus begal tahun 2016 di Sunggal,"tukas Kombes Dadang. (mar/amr/mtc)
Komentar Anda

Terkini