Ratusan mahasiswa berorasi di depan Kampus UISU meminta agar rekan mereka yang ditahan polisi segera dibebaskan. |
Dalam orasinya, mahasiswa meminta agar rekan mereka yang ditahan pasca demo di DPRD Sumut, Selasa lalu (24/9/2019), agar dibebaskan. Mereka juga mengecam tindakan polisi yang dinilai melakukan intimidasi.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya mencabut revisi undang-undang No. 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Pengganti Undang-undang, (Perpu), mengusut tuntas serta mengadili pelaku pembakaran hutan di Kalimantan Tengah dan Riau.
"Selain itu, kami juga meminta kepolisian menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang berdemo di depan Kantor DPRD Sumut dan membebaskan mahasiswa yang ditahan di Polda Sumut," teriak mereka.
Sementara itu, akibat aksi demo mahasiswa, sempat terjadi kemacatan lalu lintas. Petugas kepolisian lalu melakukan pengamanan dan rekayasa lalu-lintas dengan mengalihkan sebagian kendaraan yang datang dari arah Kota Medan menuju arah Medan Amplas, melalui Jalan Stadion Teladan. (mar)