Sosialisasi Jasa Konstruksi, Akhyar : Pelaku Harus Paham Peraturan

Jumat, 27 September 2019 / 20.29
Pemko Medan gelar sosialisasi tentang jasa konstruksi.
MEDAN, KLIKMETRO - Guna mewujudkan pembangunan yang berfungsi menjadi sarana dan prasarana dalam melakukan sekaligus mendukung aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat, Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan menggelar Sosialisasi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi di Swiss Bell Inn Hotel, Jalan Gajah Medan Medan, Jumat (27/9/2019). 

Sosialisasi yang diikuti 300 peserta dari pegawai Dinas PU Kota Medan, badan usaha konstruksi, unit pelayanan konstruksi dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan ini dibuka Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi didampingi Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari. Kegiatan akan berlangsung selama satu hari dengan agenda penyampaian materi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan diskusi bersama narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota mengatakan kegiatan tersebut hendaknya semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh stakeholder pelaku jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu diketahui guna menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam bekerja.

"Setiap pekerjaan yang dilakukan tentu memiliki landasan dan aturan baku yang harus diketahui, dipahami dan dimengerti. Sebab, setiap pekerjaan yang dihasilkan harus terukur, jelas dan terarah agar tidak sia-sia. Apalagi tanggungjawab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kata Wakil Wali Kota.

"Jika setiap pekerjakan dilakukan dengan sungguh-sungguh niscaya hasil yang diperoleh akan maksimal. Tanamkan dalam diri keseriusan dan kesungguhan serta niatkan apa yang dilakukan semata untuk masyarakat dan demi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan yakin dan percaya   serta mengapresiasi kinerja kita," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Kota Medan Mediansyah dalam laporannya mengungkapkan secara umum kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru di bidang jasa konstruksi guna mewujudkan tertib penyelenggraan jasa konstruksi.

"Hal ini guna menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang jasa konstruksi," ungkap Mediansyah. (rel)
Komentar Anda

Terkini