Tolak Iuran BPJS Naik, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubsu

Rabu, 18 September 2019 / 19.50
Ratusan buruh berorasi di depan Kantor Gubsu.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Ratusan buruh menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (18/9). Ratusan buruh ini menolak keras kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2020 mendatang. Buruh mendesak agar Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan tuntutan massa ke pusat.

Jahotman Sitanggang Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Medan mengatakan kenaikan iuran ini begitu memberatkan. Karena selama ini potongan iuran BPJS dari upah pekerja dianggap terlalu tinggi.

"Kalau itu dinaikkan 100 persen cukup berat. Sementara upah kita dibatasi kenaikannya karena regulasi PP nomor 78 tahun 2015. Itu harapan kami kepada pak Gubernur. Supaya menunda iuran BPJS," ungkapn Jahotman disela unjuk rasa.

Massa juga membawakan isu soal revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang tengah digeber pemerintah. Mereka juga menolaknya.

Anggapan para buruh, jika direvisi, undang-undang itu semakin menyengsarakan para buruh.

"Pertama akan diadakan penetapan upah dengan karyawan dan pengusaha. Lalu pesangon dipotong separuh. Lalu pembebasan outsourching. Lalu ada penghapusan penghapusan iuran seperti pensiun," ujarnya.

Beberapa perwakilan akhirnya dipersilahkan masuk ke dalam Kantor Gubernur. Awalnya, informasi yang didapat para buruh, Gubernur Edy Rahmayadi yang akan menemui mereka. Nyatanya, hanya beberapa perwakilan pejabat Pemprov Sumut yang menemui massa.

Pertemuan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Pemprov Sumut Suriadi Bahar. Disampingnya berjajar beberapa perwakilan seperti dari BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan dan lainnya.

Buruh kecewa saat mendengar Suriadi mengatakan jika Gubernur sedang tidak berada di tempat.

"Seolah kami terjebak dan dibohongi oleh perwakilan Pemprov Sumut," ujar Antoni Pakpahan, perwakilan massa di dalam forum.

Bahkan perdebatan sempat terjadi di dalam forum itu. Massa tetap mendesak agar gubernur dihadirkan. Massa juga mengancam akan membawa massa lebih besar dan menginap untuk bertemu dengan Edy Rahmayadi.

Wahyu Kris Budianto, Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan KomunikasI Publik BPJS Kota Medan mengatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu pemerintah mengumumkan soal kenaikan iuran. Karena kebijakan itu ada di pemerintah.

"Kalau dari sisi regulasi, undang-undang mengatakan iuran itu harus disesuaikan setiap dua tahun sekali. Ini sejak tahun 2016  belum dilakukan penyesuaian," ungkapnya.

Wahyu juga menjelaskan jika kenaikan iuran BPJS kesehatan masih jauh dari hitungan aktuaria.
"Penyesuaiannnya kita tidak tahu. Apakah pemerintah memutuskan nanti apa tidak," tukasnya.

Usulan kenaikan iuran itu yang menyampaikan adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kementerian Keuangan.

"Saya tambahkan lagi, informasi ini sebenarnya yang naik terkait dengan iuran untuk peserta bukan penerima upah. Kalau iuran pekerja itu masih sama. Itu lima persen dari penghasilan," pungkasnya.(mtc/mar)
Komentar Anda

Terkini