3 Walikota Medan Tersangkut Kasus Korupsi, Gak Jera Juga?

Rabu, 16 Oktober 2019 / 20.52
Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin tiba di Gedung KPK. (ft/facebook/ist)
MEDAN, KLIKMETRO - Kasus penangkapan Walikota Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan pertama kali terjadi. Bahkan tercatat, sudah 2 pimpinan Kota Medan terjerat kasus korupsi dan mendekam dalam sel KPK. Teranyar, Drs HT Dzulmi Eldin tertangkap OTT KPK bersama 6 orang lainnya, termasuk Kadis PU Medan, Selasa malam (15/102019).

Kendati dua walikota sebelumnya, pernah terjerat kasus korupsi maupun gratifikasi, tapi tampaknya tak membuat efek jera bagi pejabat di Kota Medan. Kasus korupsi terus terjadi.

Tercatat, Walikota Medan yang sebelumnya ditangkap oleh KPK yakni, Abdillah. Wali Kota Medan dua periode yaitu 2000-2005 dan 2005-2010, itu terkena kasus saat menjabat di periode keduanya di tahun 2008. Periode jabatannya pun tak selesai dijalani, karena kasus ini. Abdillah tersangkut kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan Ramli.

Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp17.826.069.391. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Namun hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 23.381.407.003. Di tingkat kasasi itu, pembayaran uang pengganti menjadi Rp 12.197.458.000 karena dihitung dengan uang pengembalian yang telah diserahkan sebesar Rp 10.295.503.525.

Abdillah saat ini telah bebas dari penjara. Terakhir dikabarkan bila Abdillah mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 sebagai anggota DPD.

Orang kedua yaitu Rahudman Harahap yang merupakan Wali Kota Medan yang cukup kontroversial. Dia tercatat pernah menjadi penjabat sementara Wali Kota Medan pada Juli 2009 hingga Februari 2010 serta secara definitif sebagai Wali Kota Medan pada Juli 2010 hingga Mei 2013.

Sebelumnya Rahudman merupakan Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Nah, pada tahun 2004 dia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Ternyata pencairan itu tidak semuanya sampai ke yang berhak, Rp 1,5 miliar di antaranya lari entah ke mana.

Atas hal itu, jaksa lalu menyelidikinya dan mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan. Pada 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar saat itu menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga dihukum membayar kerugian negara Rp 480 juta. Atas hukuman itu, Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016.

Sedangkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Medan, Rahudman dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu Kejagung menyelidiki kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Rahudman diduga main mata dengan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie dengan mengubah status tanah seluas 7 hektare lebih. Handoko Lie menyulap tanah tersebut menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Negara ditaksir merugi Rp 185 miliar lebih.

Namun pada 25 Mei 2016 Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Jaksa pun mengajukan kasasi dan pada akhirnya tanggal 7 Februari 2017 Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman di kasus korupsi tanah PT KAI itu.

Terakhir yaitu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang terjerat OTT KPK. Dia ditangkap atas dugaan duit suap setoran kepala dinas pada Rabu, 16 Oktober 2019.

Selain Dzulmi, ada enam orang lainnya termasuk Kadis PU Medan yang ditangkap. Dalam OTT itu, KPK menyita duit Rp 200 juta. Namun untuk kasus ini Dzulmi belum ditentukan status hukumnya. Saat ini dia masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang ditangkap sebelum menentukan status hukum mereka. Saat ini Dzulmi sudah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. (sumber dc/int)
Komentar Anda

Terkini