Kasus Raibnya Rp 1,6 Miliar, 36 ASN Pemprovsu Diperiksa

Jumat, 04 Oktober 2019 / 18.57
Kantor Gubernur Sumatera Utara.
MEDAN, KLIKMETRO - Inspektorat telah selesai memeriksaan terkait kasus raibnya Rp 1,6 miliar uang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Total ada 36 orang yang diperiksa dalam kasus ini.

Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun mengatakan, hari ini laporan itu telah ditandatangani. Akan tetapi poin-poin hasil dan rekomendasinya bhelum bisa disampaikan secara terbuka.

''Saya tidak bisa menyampaikan apa isinya. Akan tetapi laporan itu telah selesai,” ujar Marbun kepada awak media di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (3/10/2019).

Marbun menyebutkan, laporan yang dituntaskan itu sebelumnya telah melewati beberapa tahapan. Pekan lalu sebenarnya laporan itu telah selesai, lalu dipaparkan. Namun ada sejumlah perbaikan, dan kemudian direvisi hingga menjadi laporan final.

Mengenai soal sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang dibebastugaskan sementara karena diperiksa dalam kasus ini, Marbun menyatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Melansir dari pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 itu, Marbun mengatakan Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pada ayat 2 disebutkan, pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

''Setelah pemeriksaan usai, tidak otomatis yang bersangkutan diaktifkan kembali. Tergantung laporan materinya apa. Nanti pimpinan yang akan mempertimbangkan itu. Karena sesuai ketentuan, pimpinan bisa memberikan tiga pilihan disiplin, ringan, sedang, atau berat,'' tandas Marbun.

Terkait hilangnya uang senilai Rp 1,6 miliar yang terjadi pada awal September lalu, ada tiga ASN yang dibebaskan sementara, yakni Raja Indra Saleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, lalu Fuad Perkasa selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Anggaran BPKAD, dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD.(mar/geo)
Komentar Anda

Terkini