Kebijakan Sekwan Bikin Kecewa, Dewan Incumbent Ogah Kembalikan Aset

Selasa, 15 Oktober 2019 / 20.10
ft/ist.
MEDAN, KLIKMETRO - Anggota DPRD Medan yang kembali terpilih di periode 2019-2024, tampaknya enggan mengembalikan aset sesuai surat pemberitahuan agar para legislator di periode sebelumnya (2014-2019) mengembalikan aset pinjam pakai berupa laptop dan pin kepada sekretariat paling lama 17 Oktober 2019 mendatang.

Kebijakan Sekretaris DPRD Medan Abd Azis ditentang dewan incumbent. Seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjutak. Dia kecewa dengan kebijakan Sekwan Abd Azis yang mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut.
 
“Kan aneh kebijakan itu? Saya dan beberapa anggota dewan yang masih dipercaya duduk kembali tak harus mengembalikan aset itu. Terkecuali kami tidak terpilih, baru itu berlaku,” katanya pada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Paul menambahkan, aset pinjam pakai anggota dewan pada periode 2014-2019 lalu tidak tepat waktu atau sudah lebih dari satu tahun menjabat anggota dewan baru diterima. Artinya, pihak Sekretariat DPRD Medan lamban mendistribusikan alat-alat yang dewan butuhkan.

“Maunya ada dulu penggantinya, baru yang lama ditarik. Jangan main tarik aja, tapi nggak ada solusi. Kami kan punya data-data di laptop itu. Mau disimpan di mana semua data itu nantinya,” ketusnya.

Pada prinsipnya Paul dan seluruh incumben lainnya siap mengikuti aturan yang ditetapkan Pemko Medan melalui Sekretariat DPRD Medan. Hanya saja, terkadang kebijakan-kebijakan pihak terkait tanpa melihat urgensitas. Alhasil, tak jarang anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) berseberangan dalam pendapat. (mar)
Komentar Anda

Terkini