Kena Tipu Guru SD, Toke Jambu Rugi Rp 200 Juta

Kamis, 17 Oktober 2019 / 21.39
Sidang kasus dugaan penipuan oleh oknum Guru SD di PN Lubuk Pakam.
LUBUKPAKAM, KLIKMETRO - Guru adalah suri tauladan yang patut ditiru, karena itulah ada pepatah "Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Tapi guru SD yang satu ini berbeda.

Kolam Br Ginting (56) merupakan guru di sekolah dasar negeri di kawasan Delitua. Wanita parobaya ini diduga melakukan penipuan terhadap Paian Tampubolon, seorang toke jambu sebesar Rp 200 juta.

Ternyata selain tenaga pendidik, Kolam Br Ginting juga nyambi jadi agen jual beli tanah eks PTPN II. Sungguh miris, seorang PNS guru bertingkah seperti preman pasar. Di awal jual beli, Kolam mengaku kalau tanah itu miliknya dengan memiliki surat Desa alias SK Camat. Sayangnya, Paian berhasil dikelabui dan percaya bujuk rayu guru tersebut.

Terkuaknya, pemberian tahanan kota terhadap terdakwa ini terungkap saat sidang penipuan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (17/10).  Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Agustiana dan Suhariadi, dan adik kandung terdakwa, Monika Ginting. Dalam persidangan tersebut, Saksi Agustiana dan Suhariadi mengaku ikut ke kantor desa bersama Kolam dan Paian.

"Kami bersama-sama diajak ibu Kolam ke kantor desa, untuk melihat surat tanah tersebut. Tapi Kepala desa yang baru tak mengetahui perihal keabsahan surat tanah eks PTPN II tersebut. Kalau memang ada surat tanahnya minta dengan kepala desa lama yang terbitkan," terang Agustiana.

Setelah Kolam berhasil meyakinkan Paian, 271 batang bibit jambu pun ditanam oleh Suhariadi, pekerjanya Di tanah yang diakui oleh Kolam br Ginting adalah miliknya  seluas kurang lebih 3,5 Ha.

"Pada saat mau menanam bibit jambu, setahuku sudah ada tanaman ubi kayu di lahan tersebut. Aku kerjakan pembibitan selama tiga hari. Namun setahuku sejak uang sebesar Rp 44.700.000, sampai sekarang ibu Kolam belum mengembalikan uang kepada Paian yang juga belum menguasai lahan tersebut," terang Suhariadi pada Majelis Hakim, ketika ditanyai Jaksa Penuntut Umum, Nara Palentina Naibaho.

Sementara dalam pernyataan Monika Ginting, Ia tak mengetahui apa yang terjadi, hanya saja nomor rekeningnya yang dipakai dalam transaksi jual beli.

"Tak tau aku bu masalah ini, cuma kakak ku minta tolong pinjam nomor rekening karena kawannya mau transfer uang. Dan yang ambil uang juga bukan aku, melainkan anak dan kakak ku," katanya dalam sidang.

Status Tahanan Kota

Untuk diketahui, Kolam br Ginting disinyalir sekarang dalam status Tahanan Kota. Ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum, Nara Palentina Naibaho SH MHum, memberikan keringanan hukuman sebagai Tahanan Kota. (Yen)
Komentar Anda

Terkini