KPK Tetapkan Dzulmi Eldin Tersangka, Ini Penyebabnya...

Kamis, 17 Oktober 2019 / 19.07
Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
MEDAN, KLIKMETRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin tersangka kasus dugaan suap, Rabu malam (16/10). Ternyata kasus suap ini berkaitan dengan perjalanan dinas Walikota Medan ke Jepang bersama anggota DPRD Medan. Saat itu, Eldin membawa serta keluarganya.

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK menyebutkan, pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Selain Eldin, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak pelak lagi, Eldin pun resmi ditahan KPK dan kenakan rompi orange.

"Mereka yang menyandang status tersangka, yakni sebagai pemberi adalah Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari dan sebagai penerima adalah Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Setda Kota Medan Syamsul Fitri Siregar," kata Saut, Kamis (17/10).

Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Isa Ansari Kadis PU Kota Medan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

Sementara dalam pemeriksaan pasca OTT KPK, terungkap kalau Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta untuk menutupi pengeluaran perjalan ke Jepang. Dimana perjalan ke Jepang melebihi pagu anggaran yang ditanggung APBD karena kelamaan dan mengajak keluarga ikut pelesiran.

Perjalanan dinas ke Jepang bersama anggota DPRD Medan itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa. Saat itu, Eldin disebut mengajak istri, dua anak, dan orang lainnya yang tidak berkepentingan.

"Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar),” rinci Saut Situmorang.

Akibat ikut sertanya pihak yang tidak berkepentingan itu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan tak bisa dibayar dengan APBD. Pihak travel yang menangani perjalanan itu kemudian menagih bayaran kepada Eldin.

Ditengarai, Eldin memerintahkan Syamsul untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Atas perintah itu, Eldin menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai ‘kutipan liar’ (pungli).

Tak tertutup kemungkinan, jika nantinya sejumlah Kepala Dinas di Kota Medan ikut terlibat dan akan diperiksa KPK. (mar/int)
Komentar Anda

Terkini