Warga Karang Berombak Curhat ke DPRD, Lurah dan Camat Abaikan Usulan Pengangkatan Kepling

Senin, 14 Oktober 2019 / 17.38
Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala menerima laporan warga Kelurahan Karang Berombak ke DPRD Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Warga Lingkungan 3 Gg.Winogiri dan Lingkungan 4 Gg Kartini Jalan Karya Ujung, Kelurahan Karang Berombak mendatangi DPRD Medan, Senin (14/10/2019) Mereka mengadukan permasalahan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling-red) yang sepihak karena tidak mengindahkan usulan warga.

Laporan warga diterima Wakil Ketua DPRD Medan H Rajuddin Sagala dan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto S.Pd.I didampingi, Sekretaris Fraksi PKS Syaiful Ramadhan dan Bendahara Fraksi Rudiawan Sitorus, S.Pil.I, M.Pem.I.

Dalam kesempatan tersebut, Sawaluddin perwakilan Warga Lingkungan 3 mengatakan mayoritas warga di kawasan itu tidak setuju dengan penunjukan Kepling yang baru yang tidak berdasarkan keinginan warga. "Lurah mengabaikan usulan warga," jelas Sawaluddin.

Diungkapkannya, kepling yang baru menurut Sawaluddin merupakan menantu Kepling lama yang sudah pensiun. "Warga melapor banyaknya dugaan permainan uang dalam proses penerbitan administrasi kependudukan, pengurusan surat tanah, pembagian SK Prona," ujarnya.

Tak berbeda dengan warga Lingkungan 3, Warga Lingkungan 4 juga melaporkan hal yang sama. Warga kecewa dengan kinerja lurah yang menunjuk kepling lain, sementara warga sudah menyampaikan dukungan terhadap kepling. "Kita heran kenapa Lurah menunjuk pihak lain sementara warga ada calon yang sudah disetujui," kata Anto, warga di Lingkungan 4.

Menanggapi itu, Rudiyanto S.Pd.I menilai lurah dan camat sepertinya tidak mampu menangani persoalan seperti ini di masyarakat. "Persoalan pengangkatan kepling sepihak yang tidak meminta persetujuan warga, menyiratkan camat dan lurah tidak mendukung visi dan misi Walikota menjadikan 'Medan Rumah Kita' yang seharusnya nyaman untuk ditinggali," kata Rudiyanto.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala menilai, persoalan Kepling yang terjadi akibat pemko Medan tidak cepat menerbitkan aturan tentang pengangkatan Kepling. "Persoalan pengangkatan Kepala Lingkungan yang menjadi masalah di masyarakat adalah buah dari tidak seriusnya Pemko Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No 9 Tahun 2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Warga kini dirugikan hingga harus menerima intimidasi dari orang-orang suruhan," jelasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini