Astaga, Guru SD Ini Cabuli 9 Murid Perempuan

Minggu, 17 November 2019 / 20.50
Guru cabul berinisial AT diamankan Polres Karo. ft/ist/int
KABANJAHE, KLIKMETRO - Perbuatan bejat yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabanjahe, Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara ini telah mencoreng dunia pendidikan. Bagaimana tidak, bukan satu dua murid yang sudah menjadi korban pencabulannya, tapi sudah 9 murid.

Guru cabul ini berinisial AT (52). Dia diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Karo atas perbuatan cabul terhadap 9 pelajar di SD Negeri 040463 Sumbul Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (16/11/2019).

Kapolres Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan, pelaku diamankan atas laporan orangtua salah seorang korban. 

“Guru ini diamankan Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana laporan yang masuk ke kita Jumat 15 November 2019 pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019).

Menurut keterangan pelapor, pelaku melancarkan aksinya di ruang kelas. Hal itu diketahui pelapor dari anaknya (korban). Pelapor mengatakan bahwa anaknya takut pergi ke sekolah dan terus minta di antar-jemput. Kecurigaan pelapor mulai muncul, sehingga ia terus mengorek informasi dari anaknya yang pada akhirnya mengaku jika seorang gurunya melakukan tindak cabul. 

“Anak pelapor menceritakan bahwa ada seorang guru (pelaku) telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, yaitu dengan cara menarik badan korban dan memangku korban di atas paha pelaku, kemudian mencium pipi dan bibir korban, memeluk korban, dan juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian,” jelas Kapolres. 

Mendengar cerita anaknya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah. Laporan itu di tampung oleh Guru Agama, Debora Br Sitepu. Selanjutnya, Guru Debora menanyakan kepada murid-murid di kelas 1. Dari situ diketahui, sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah dilecehkan oleh terlapor.

“Selanjutnya pelapor bersama dengan murid yang mengalami pelecehan seksual bersama orangtuanya membuat laporan polisi Ke Polres Tanah Karo. Pelaku diketahui adalah Wali Kelas di kelas 1,” pungkasnya. 

Adapun kesembilan korban berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8). Untuk menindaklanjuti kasus ini, kesembilan korban telah menjalani visum. 

Atas perbuatan ini, pelaku disangkakan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (mr/geo/in)

Komentar Anda

Terkini