BPJS Diminta Selesaikan Tunggakan Rp 19 M Dengan RSUD Dr Pirngadi

Kamis, 14 November 2019 / 18.02
Sekdako Medan Ir Wiriya Alrahman menerima kunjungan BPJS Kesehatan Pusat
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM berharap agar BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp 19 miliar. Sebab, dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. 

“Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp.19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’. Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji  pegawai non ASN,” kata Sekda ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin  Dr dr H Bayu Wahyudi  MKes MM selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan  Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis (14/11/2019). 

Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570  orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan kenaikan tersebut, jelas Sekda, iuran peserta PBI yang semula Rp.23.000/bulan meningkat menjadi Rp.42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan,ungkapnya, Pemko Medan menganggarkan Rp.111 miliar lebih untuk peserta PBI.  “Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp.100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.

Direktur Kepatuhan Hukum dan  Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Dr dr H Bayu Wahyudi  MKes MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan. Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.

“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp.19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.

Adapun upaya untuk mengatasi gagal bayar tersebut, jelas bayu, diantaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya Rp.23.000/bulan naik menjadi Rp.42.000/bulan, iuran Kelas 2 dari Rp.51.000/bulan menjadi Rp.110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan Rp.80.000/bulan menjadi Rp.160.000/bulan. (rel)

Komentar Anda

Terkini