Buruh Protes, UMP Sumut Hanya Naik 8 Persen

Rabu, 06 November 2019 / 19.05
Buruh demo di depan Kantor Gubsu.
MEDAN, KLIKMETRO - Buruh yang tergabung dalam  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan protes terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik 8,51%. Protes terhadap UMP 2020 ini mereka sampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubsu, Rabu (6/11/2019).

FSPMI menilai kenaikan upah ini tidak masuk akal. Mereka kecewa dengan Gubernur Edy Rahmayadi yang sudah meneken kebijakan kenaikan UMP.  Bahkan buruhmenduga kenaikan UMP tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan serikat buruh. Karena mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar acuan.

"Kami menolak kenaikan UMP itu. Seharusnya UMP di Sumut naik 15% hingga 20% atau diangka 2,7 juta hingga 3 juta rupiah," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Adapun UMP baru yang mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang itu, sebesar Rp2,499 juta. Bagi buruh, angka ini sangat kecil dan tak cukup untuk mencukupi kebutuhan buruh. Dewan Pengupahan dinilai asal mematok angka, tanpa melihat survei komponen hidup layak (KHL).

FSPMI juga tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait upah. Mereka menduga, dalam penetapan UMP ini, pemerintah dan pengusaha telah kongkalikong dengan organisasi buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan. 

"Penetapan UMP ini sarat permainan," ungkap Willy.

Para buruh menganggap Gubernur Edy Rahmayadi cari aman dengan meneken kebijakan kenaikan UMP 8,51%. Langkah ini, kata buruh adalah pengingkaran janji-janji Edy  selama masa kampanyenya dulu. 

Untuk itu, mereka menutut Gubernur Edy merevisi besaran UMP itu. Selain itu, UMK di daerah industri seperti di Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai ditutut dipatok di angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. "Kami juga membawa isu nasional, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini