![]() |
Plt Walikota Medan menerima silaturahmi DPC KSPI Kota Medan. |
Kedatangan pengurus DPC KSPSI Kota Medan dipimpin langsung Jahotman Sitanggang selaku ketua. Mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Dalam pertemuan dengan Plt Wali Kota, ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.
Ada pun 3 aspirasi para pekerja itu, jelas Jahotman, penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja. Dikatakan Jahotman, selama ini para pekerja terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan di kelas dua. Selama ini pembayaran BPJS dilakukan sebesar 5% dari upah perbulan yang diterima dengan perincian 4% dari pemberi kerja (pengusaha) dan 1% oleh pekerja. Dengan kenaikan tersebut, tidak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga pengusaha.
Selain itu, para pekerja minta agar pemerintah segera merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan kepada Pemko Medan. Yang terakhir, jelas Jahotman, para pekerja juga mempertanyakan keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan. Sebab, Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII yang sudah 26 tahun ditempati telah diambil-alih untuk cagar budaya.
Menjawab itu, Akhyar mengungkapkan soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan merupakan wewenang pemerintah pusat. Begitu pun apa yang menjadi tuntutan para pekerja, termasuk permintaan penurunan kelas dari kelas dua menjadi kelas tiga akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
Selanjutnya mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan Dewan pengupahan kota Medan kepada Pemko Medan, Akhyar mengatakan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubsu Edy Rahmayadi bersama 22 kabupaten/kota di Sumut. Terhitung I Januari 2020, jelas Akhar, UMK di Kota Medan sebesar Rp.3.222.556/bulan dan UMK tertinggi di Sumut. Sebelumnya, UMK di Kota medan tahun 2019 sebesar Rp.2.969.824/bulan.
Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Sebab, Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset. “Kita masih melakukan pendataan terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” terangnya. (riz/rel)