Pemko Medan Sosialisasikan Perda KTR, Denda Rp 5 Juta

Rabu, 20 November 2019 / 21.39
Pemko Medan sosialisasi Perda KTR.
MEDAN, KLIKMETRO - Pemko Medan menurunkan tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014  tanggal 17 Juli 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota  Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR kepada  masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamnagaraja Medan, Rabu (20/11/2019).
Dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat ataupun badan dihimbau wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area  yang dinyatakan  sebagai KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Sebelum sosialisasi dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel di parkiran Masjid Raya Medan. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan diwakili Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti dalam arahannya menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014.
“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian ketika penindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran atas Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tak ada lagi protes  dari masyarakat,” kata Doni.
Sebagai sosialisasi awal, jelas Doni, sosialisasi dilakukan di Jalan Sisingamangaraja mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan. Dari 7 kawasan yang masuk KTR, ada 4 kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar,  fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.
"Kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di ketujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.
Pasalnya ungkap Doni, pasca dilakukan sosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan action dan turun langsung untuk menindak  masyarakat yang kedapatan merokok di ketujuh KTR tersebut. “Saat kita turun nanti, pelaku yang kedapatan akan langsung kita jatuhkan sanksi sesuai dengan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014. Selain sanksi administratif, juga pidana,” ungkapnya.
Saksi administratif, jelas Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan  sanksi pidana, tegasnya, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000. Sementara itu bagi seseorang atau badan yang mempromosikan , mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR lanjut Doni, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta. (rel)
Komentar Anda

Terkini