DPRD Tuding Pengerjaan Proyek Kabel PLN Tak Sesuai SOP

Senin, 09 Desember 2019 / 20.30


Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE MM.
MEDAN, KLIKMETRO - Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE MM mengaku kecewa dengan kinerja pelaksana proyek kabel PLN dan piber optic di sepanjang Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, tanah bekas galian proyek dibiarkan berlama lama sehingga mengganggu pengguna jalan. Parahnya, bekas galian dibiarkan rusak berlobang.
Pernyataan itu disampaikan Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Senin (9/12/2019) menyikapi kondisi jalan Menteng Raya yang rusak akibat galian pihak PLN. “Kita kecewa bekas tanah galian dibiarkan berserak”, kesal Ihwan.
Dikatakan Ihwan, pihak PLN dituding telah merusak pembangunan di kota Medan karena bekerja tidak berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP). 
“Kita bukan anti pembangunan, tetapi harus ada SOP nya, jangan main tinggal. Harus memperhatikan keselamatan orang pengguna jalan,” tandas politisi Gerindra itu seraya mengaku hampir setiap hari jalan tersebut dilaluinya.
Untuk itu, Ihwan berharap Pemko Medan supaya melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pimpinan proyek.
“Membangun jalan aspal itu pakai uang rakyat lewat pajak, PLN jangan asal rusak harus tanggung jawab dikembalikan ke semula dan harus memikirkan pengguna jalan. Pemko harus tegas terkait persoalan ini, bila perlu kita lapor Dirut nya ke PLN pusat, ” tegas Ihwan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Kota Medan Zulfansyah ketika dihubungi wartawan terkait proyek tersebut membenarkan proyek penggalian pipa tersebut dilakukan pihak PLN.
Zulfansyah mengaku bahwa penggalian tanah dipinggir aspal jalan tidak memiliki izin. Untuk itu Zulfansyah menyebut sudah melakukan penggerebekan dan perintah supaya pengerjaan distop.(mar)
Komentar Anda

Terkini