DPRD Medan Desak Pemko Segera Terbitkan Perwal Kepling

Jumat, 10 Januari 2020 / 15.36
Gedung DPRD Medan. Ft/ist
MEDAN, KLIKMETRO – Hingga saat ini Pemerintah Kota Medan belum juga menerbitkan peraturan walikota (perwal) terkait kepala lingkungan (kepling). Padahal perwal ini penting agar kinerja kepling semakin baik.

Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Latif Lubis mendesak Pemko Medan segera menertibkan perwal kepling. Dia menyoalkan kelanjutan Perda Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Fakta di lapangan, banyak kepling yang tidak memberikan contoh baik kepada warganya.

“Perda kepling itu kapan diterapkan? Apa bisa kepling tidak memberikan contoh baik kepada warganya? Jarang ikut pertemuan, pengajian dan lain-lain. Ada juga keplig yang rangkap jabatan, kerja di perusahaan swasta (buruh pabrik). Bagaimana aturannya?,” ungkap Abdul Latif pada wartawan, Jumat (10/1/2020).

Pertanyaan serupa pernah dilontarkan politisi PKS ini dalam rapat dengar pendapat dengan Kabag Tapem Setdako Medan Rasyid Ridho Nasution pada agenda evaluasi capaian program Tahun Anggaran 2019 di ruang Komisi I DPRD Medan, beberapa waktu lalu.

Abdul Latif juga menyatakan keheranannya lantaran jabatan kepling seperti kerjaan yang bisa diwariskan turun temurun. Ia pun mendorong agar Kabag Tepem mensosialisasikan perda tersebut.

“Pilihlah kepling itu yang bermasyarakat. Jangan karena ada kedekatan dengan keping yang lama. Dan siapa sebenarnya yang keluarkan SK pengangkatan kepling? Aneh, ada kepling yang jabatannya turun menurun seolah jadi warisan,” katanya heran.

Menjawab itu, Kabag Tapem Ridho Nasution mengaku sudah lakukan langkah pembinaan dan pelatihan mengenai pengeloaan dana desa/kelurahan.

“Menjawab Penerapan Perda Kepling, kita akan desak Asisten Pemerintahan segera menerbitkan Perwalnya agar pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian kepling menjadi maksimal,” jelasnya.

Ridho menambahkan, tidak ada aturan yang mengharuskan kepling seperti kerajaan. Kondisi ini memang pernah terjadi tapi kita akan tertibkan.

“Untuk menjawab dana desa/kelurahan, dana itu langsung disalurkan ke rekening Bendahara Kecamatan. Tapem sifatnya hanya mendorong, memotivasi dan mengawasi agar dana kelurahan itu bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan kota,” katanya. (mar)
Komentar Anda

Terkini