Gaji Pegawai RS Mitra Medica Dibawah UMK, DPRD Medan Akan Lapor ke Kemnaker

Selasa, 28 Januari 2020 / 20.58
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Medan ke RS Mitra Medika Jalan KL Yos Sudarso, Medan.
MEDAN, KLIKMETRO – Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman mengaku akan melaporkan Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica di Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pasalnya, pihak rumah sakit menggaji para tenaga medis dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Manajemen RS Mitra Medica membayar gaji karyawan dibawah UMK, ini jelas melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “tegas Aulia Rachman kepada wartawan didampingi anggota Komisi II Modesta Marpaung, Dody Simangunsong di gedung DPRD Medan, Selasa (28/1/2020).

Dikatakan Aulia Rachman asal politisi Gerindra itu, berdasarkan keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi II melakukan kunker disana sedikitnya ada sebanyak 400-an tenaga medis.Ternyata, para tenaga medis itu digaji dengan upah hanya sebesar Rp.1,6 juta.

Untuk itu, sebut Aulia Rachman, akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Dimana pihak rumah sakit sudah melanggar UU No.13 Tahun 2003. Seperti berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000.

Dalam hal itu, Aulia juga menuding lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan kepada RS Mitra Medica sehingga membayar gaji pekerja medis dibawah UMK. “Kita (DPRD) mencurigai adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400 an tenaga medisnya dibawah UMK, “katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II, Sudari, mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis dibawah UMK. Sebab, katanya, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit. “Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat kemari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” ucap Sudari.

Dalam kunker Komisi II itu, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya beralasan upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. (mar)
Komentar Anda

Terkini