Kisruh PD Pasar, Komisi I Himbau Patuhi Putusan PTUN

Selasa, 28 Januari 2020 / 13.41
Anggota DPRD Medan Abdul Latif.
MEDAN, KLIKMETRO - Kisruh pasca pergantian Direksi PD Pasar menimbulkan berbagai polemik. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar kekisruhan tidak diperpanjang dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Latif MPd pada wartawan di Medan, Selasa (28/1/2020).

"Kita menghimbau agar Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution maupun Rusdi Sinuraya untuk menerima hasil putusan PTUN Medan,"kata Abdul Latif.

Politisi PKS ini menambahkan, Rusdi Sinuraya menolak pemecatan dirinya lantaran menilai surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum.

Abdul Latif menghimbau agar kekondusifan Kota Medan tetap terjaga, apalagi dalam waktu dekat akan berlangsung pesta demokrasi. Yakni, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Periode 2020-2025.

"Hormati putusan PTUN, kita jaga kenyamanan kota menjelang pesta demokrasi,"ujarnya.

Untuk diketahui, Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PT Pasar telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan  No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020. Namun pemberhentian itu dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga Rusdi menempuh jalur hukum.

Bahkan Senin pagi  (27/1), Rusdi tidak mengizinkan Sekda menggunakan ruangan kerja yang digunakannya selama ini untuk tempat rapat. Kericuhan pun sempat terjadi dengan petugas Satpol PP.

Ketika itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM  selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah. Selanjutnya hendak menggelar rapat, namun mendapat perlawanan dari Rusdi Sinuraya.

Meski suasana sempat memanas namun tidak berakhir ricuh, sebab aparat Polrestabes Medan beserta Kodim 0201/BS dengan cepat ‘mendinginkan’ ketegangan. (mar)
Komentar Anda

Terkini