Komisi I DPRD Medan menyoalkan peran Kesbangpol Pemko Medan dalam pemberantasan narkoba. |
Sebab di daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan mayoritas pemudanya sudah menggunakan narkoba. Lokasi di kawasan Medan Utara itu marak peredaran narkoba.
"Selama ini yang selalu melakukan penyuluhanan di tengah-tengah masyarakat hanya pihak polres KP3 Belawan dan jajarannya,"kata Abdul Latief disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan dengan Kesbangpol dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan dipimipin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong di ruang rapat Komisi I DPRD Medan, Rabu (8/1/2020).
"Jadi seperti apa tugas pokok dan fungsi (tapoksi) Kesbangpol terhadap narkoba ini," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini serayaprihatin terhadap perkembangan narkoba di Medan Utara sehingga perlu dilakukan penyuluhan secara maksimal.
Menjawab itu, Kepala Kesbangpol Pemko Medan Sulaiman mengatakan, pihaknya berperan dalam pemberantasan narkoba hanya dengan memfasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Jadi kami sifatnya hanya memfasilitasi dalam bentuk seperti rapat koordinasi, ungkap Sulaiman seraya menambahkan selama ini masalah narkoba ada di tampung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan dan lainnya.
Dikatakan Sulaiman, selama ini tidak ada aturan Kesbangpol untuk memfasilitasi P4GN. Namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no 12 tahun 2019, Kesbangpol merupakan koordinator P4GN. Lalu kemudian dikuatkan dengan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Berdasarkan Permendagri tersebut, Kesbangpol baru menganggarkan pada tahun 2020 ini. Namun dalam perjalanannya pada tahun 2019, Kesbangpol telah melakukan berbagai kegiatan terkait narkotika ini," ungkap Sulaiman. (mar)