PD Pasar Ricuh, Sekda Pimpin Apel, Rusdi Berontak Pertahankan Jabatan Dirut

Senin, 27 Januari 2020 / 18.16
Suasana di Kantor PD Pasar Medan memanas lantaran Rusdi Sinuraya menolak pemecatan terhadap dirinya selaku Dirut PD Pasar.
MEDAN, KLIKMETRO - Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM  selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah, Senin (27/1/2020).  Usai rapat, suasana sempat ricuh. Pasalnya, Rusdi Sinuraya selaku Direktur PT Pasar yang telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan  No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 tidak mengizinkan Sekda menggunakan ruangan kerja yang digunakannya selama ini untuk tempat rapat. Akibatnya, aksi tarik menarik dan dorongan dengan petugas Satpol PP pun sempat terjadi.

Meski suasana sempat memanas namun tidak berakhir ricuh, sebab aparat Polrestabes Medan beserta Kodim 0201/BS dengan cepat ‘mendinginkan’ ketegangan. Sebelum apel dimulai, Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe yang juga ikut diberhentikan lebih dulu melaksanakan apel dan hanya diikuti sebagian kecil pegawai saja. 

Barulah setelah Sekda tiba bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Sekretaris Bawas Khairul Syahnan, Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Satpol PP HM Sofian, Plt Dirut PD Pasar Nasib, Plt Direktur Operasional Gelora KP Ginting, barulah para pegawai naik kembali dan mengikuti prosesi apel yang dipimpin Sekda.

“Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” kata Sekda.

Apabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan,  tegas Sekda, silahkan tempuh jalur hukum. Dikatakannya, persoalan ini tidak muncul dengan tiba-tiba. Sebelum dilakukan pemberhentian, jelasnya, Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni No.72/BP/II/2019 tanggakl 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian  No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II0 dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).

Usai apel, Sekda selaku Ketua Badan Pengawas akan melanjutkan rapat di ruangan yang selama ini digunakan Rusdi Sinuraya sebagai ruangan kerja. Namun Rusdi menolak dan mempertahankan ruangan. Aksi dorong-dorongan pun kembali terjadi, namun tidak sampai berakhir ricuh.

Sebelumnya, Rusdi Sinuraya mengatakan dirinya masih sebagai Dirut PD Pasar dan bertanggungjawab terhadap PD Pasar, termasuk seluruh aset yang dimiliki PD Pasar. “Masalah ini masih dalam proses hukum, saya sampai saat ini masih bertanggungjawab dengan PD Pasar, termasuk seluruh aset yang dimiliki,” ungkap Rusdi. (rel)
Komentar Anda

Terkini