Perda RTRW Belum Sepenuhnya Respon Pembangunan di Medan Utara

Senin, 13 Januari 2020 / 18.24
Paripurna DPRD Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M Rizky Nugraha SE mengatakan, Kota Medan dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta, yang menyebar di 21 Kecamatan telah ditetapkan di dalam rancangan tata ruang wilayah nasional dan provinsi Sumatera Utara sebagai pusat kegiatan nasional. 

"Hal ini berarti Kota Medan mengemban tugas tidak hanya melayani wilayah administratif saja, akan tetapi melayani kegiatan berskala nasional dan wilayah kawasan perkotaan mebidangro," kata Rizki saat membacakan pemandangan umum  Fraksi Golkar DPRD Medan terhadap Nota Pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan  No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 sampai dengan 2031 di paripurna DPRD Medan, Senin (13/1). 

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, fungsi dan peran yang diemban kota Medan tersebut membawa konsekuensi yang cukup besar bagi perkembangan kota yang berdampak timbulnya permasalahan-permasalahan kota Metropolitan. Seperti urbanisasi, kecamatan, kepadatan penduduk, ketidaknyamanan dan arus komputer. 
         
"Sama kita ketahui selama ini pembangunan kota Medan mengacu kepada Perda RTRW No 13 tahun 2011 yang dalam perjalanannya selama kurun waktu 5 tahun ini kondisinya belum sepenuhnya merespon terhadap pembangunan di Kota Medan di Bagian Utara. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketimpangan wilayah antara Pusat dan Kota  Kawasan Medan Utara," urainya. 
   
Fraksi Golkar lanjut Rizki Nugraha menyambut baik dilakukannya revisi RTRW Kota Medan ini dengan perubahan sebanyak 43 klausul, dan dapat dikatakan perubahan besar akan terjadi di daerah kawasan Utara Kota Medan yang meliputi Kawasan Medan Deli, Medan Merelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan.  

"Pada kesempatan ini kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Pemko Medan untuk mewujudkanya? Dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemko Medan terkait pendanaan yang dibutuhkan, mohon penjelasan,"kata Rizki menyampaikan pendapat fraksinya. (mar)
Komentar Anda

Terkini