Sosialisasi Perda Kepling, Edy Syahputra : Kepling Harus Berdomisili di Lingkungannya

Minggu, 19 Januari 2020 / 20.20
Anggota DPRD Medan Edi Saputra menggelar sosialisasi Perda Kepling di Mandala By Pass, Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Anggota DPRD Medan, Edi Saputra ST melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (18/1/2020) malam di Jalan Mandala By Pass, Medan.

Dihadapan sekitar 150 orang dengan diawali do'a oleh ustad Nazarddin, Edi Saputra menyampaikan tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut  keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan  masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Demikian juga  tugasnya sebagai kepala lingkungan.

Dalam peraturan itu, kata Edi yang saat ini dirinya di Komisi I DPRD Medan mengungkapkan, usia Kepling maksimal 55 tahun dan berdomisili di lingkungan yang bersangkutan.

"Jadi Kepling itu sangat langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai kejahatan di lingkungan,"ujar Edi Saputra dari fraksi PAN DPRD Medan ini.

Saat ini, kata Edi menjelaskan, berbagai kejahatan cukup banyak di tegah-tengah masyarakat. Jika mengetahui jangan segan menyampaikan kepada Kepling. Termasuk soal data kependudukan berurusanlah dengan Kepling.

Edi selanjutnya mengingatkan agar berhati-hati dalam mengisi data kependudukan. Berhati-hati dalam mengisi data keluarga. Jangan sampai nama, tanggal lahir dan tempat ada yang berbeda.

"Saya ingatkan, jangan ada yang berbeda satu huruf pun, nanti sangat susuh berurusan selanjutnya,"ujarnya. Edipun menyampaikan, pihaknya juga bersedia membantu masyarakat memfasilitasi segala urusan administrasi kependudukan melalui "Rumah Peduli" sebagai pusat informasi, pelayanan dan pengaduan warga Kota Medan.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat hanya dua orang yang memberikan tanggapan menyangkut narkoba di lingkungan dan permasalahan BPJS. Edi mememberikan jawaban, jika menetahui anak narkoba laporkan saja ke pihak yang bersangkutan. seentara soal BPJS, Edi mengakatan telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Sosial soal PKH.

"Daftarkan aja dulu, nantinya pihak yang bersangkutan mensurvei, jika lengkap persyaratan mudah-mudahan bisa dapat,"ujar Edy.

Bagi sebagian masyarakat yang hadir tak perlu banyak bertanya kepada Edi Saputra, karena apa yang disamikannya sudaj jauh hari dikerjakannya membantu masyarakat seperti urusan KTP, Akte kelahiran dan Kartu Keluarga.

"Kami hanya menyampikan terima kasih kepada pak Edi yang kami pilih sudah bayak berbuat untuk membantu masyarakat, bahkan jauh beliu menjadi DPRD Meda,"ujar Mariana Usman yang mengaku telah mengurus akte kelahiran anaknya.

Usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan itu, di Rumah Peduli itu sebanyak 75 KTP masyarakat yang diurus secara gratis dibagikan. Demikian pula 30 Kartu Keluarga dan 60 Akte Kelahiran dibagikan kepada masyarakat secara gratis. (mar)
Komentar Anda

Terkini