Usaha Bengkel Tak Berizin, Komisi IV Minta Satpol PP Bertindak

Jumat, 17 Januari 2020 / 16.47
Rombongan Komisi IV DPRD Medan meninjau usaha bengkel perakitan bangunan yang ditengarai tak memiliki izin.
MEDAN, KLIKMETRO - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH minta Kasatpol PP Kota Medan melakukan tindakan penghentian operasional kepada pemilik bengkel perakitan rangka bangunan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Hingga Jumat (17/1/2020), usaha bengkel tersebut masih beroperasi. Padahal beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Medan melakukan peninjauan ke lokasi dan meminta agar pihak Satpol PP menegakkan peraturan daerah (perda) dengan menutup usaha tak berizin tersebut.

"Sampai hari ini bengkel itu masih beroperasi. Kita heran aja lihat Satpol PP kenapa tidak segera melakukan tindakan, padahal sudah jelas menyalah,"kata Paul pada media ini di gedung DPRD Medan, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, Satpol PP tebang pilih melakukan penindakan. Sehingga hal ini berdampak banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha, karena tak ada sanksi tegas. "Terlalu bertele-tele Satpol PP bekerja. Kalau tegas, ya tegas aja sekalian. Semua yang menyalah diberi tindakan, jadi pengusaha itu pun ikuti aturan,"kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, rombongan Komisi IV DPRD Medan melakukan peninjauan lokasi bengkel rakitan rangka baja milik CV Jaya Multi Kontraktor yang berada persis di pemukiman dekat perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal Mutiara Residance, Selasa lalu (14/1/2020).

Anggota dewan yang hadir diantaranya, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak, anggota Antonius D Tumanggor, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedi dan Rizki Nugraha.

Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi IV DPRD Medan yang mengikutsertakan pihak Pemko Medan dari Kasatpol PP Sofyan, Camat Medan Amplas Edie Matondang, Lurah Harjosari II dan mewakili Dinas PKPPR Cahyadi sepakat akan melakukan tindakan kepada pemilik bengkel.

Sebab, pengaduan warga masalah terganggu kenyamanan karena aktifitas bengkel ternyata benar. Bahkan suara bising saat melakukan rakitan rangka besi baja membuat warga tidak nyaman. Bahkan badan jalan cepat rusak karena dilalui truk bermuatan baja melebihi tonase.

Parahnya, saat ditanyai dilapangan, mewakili pemilik bengkel mengaku bernama Edy tidak bisa menunjukkan izin usaha apa pun terkait aktifitas. Padahal, usaha itu disebut sudah beroperasi sekitar 6 bulan dan tetap disoal warga.

"Kita minta dengan hormat kepada perwakilan pemilik bengkel supaya menghentikan aktifitas nya. Kita menyahuti keluhan masyarakat, mereka terganggu karena suara bising. Rakyat ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin, jadi tolong dihentikan dulu lah, " tegas Paul Simanjuntak.

Atas dasar itu pula, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak minta jajaran Pemko Medan menegakkan aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar kiranya diberikan efek jera dan sosialisasi. (mar)

Komentar Anda

Terkini