Dua pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. |
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Ramdhani Dayan mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan masing - masing berinisial R alias Dani (23) dan Eko (22). Keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka," ucap Kapolres.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati identitas para tersangka curanmor tersebut.
"Petugas Reskrim langsung bergerak kekediaman para tersangka dan melakukan penangkapan. Namun saat diminta menunjuhkan barang hasil curian, satu tersangka atas nama Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas AKBP Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian SH kepada wartawan, Jumat (14/2/2020) di aula Mapolres.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, komplotan ini mengaku sudah 15 kali mencuri motor di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian," sebut Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan gunting besi. (mtc/mar)