Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman. |
“Komisi II DPRD Medan akan terus menyoroti suatu usaha yang membuang limbah sembarangan. Kita rekomendasikan kepada Kementerian supaya dilakukan penindakan tegas,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Dikatakan Aulia Rachman, pihaknya akan “menyisir” seluruh Rumah Sakit, industri, rumah makan dan usaha lainnya untuk memastikan mematuhi aturan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Jika belum kita rekomendasikan ditindak tegas,” beber Aulia Rachman asal politisi Gerindra itu.
Kepada BLH Pemko Medan didesak agar melakukan sosialisasi yang maksimal kepada pelaku usaha supaya mentaati aturan yang berlaku. “Kita pastikan jangan ada lagi usaha di Medan yang mencemari lingkungan,” sebut Aulia.
Kinerja Komisi II DPRD Medan selaku lembaga pengawasan terus berlanjut. Seperti temuan beberapa hari yang lewat, rumah makan Lembur Kuring tidak memliki Istalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal rumah makan sudah lama beroperasi namun luput pengawasan BLH.
Komisi II DPRD Kota Medan menegur agar pihak Rumah Makan Lembur Kuring dapat membangun IPAL sesuai aturan. Hal itu langsung disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, kemarin (11/2) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah makan.(mar)