Dituding Tak Miliki IMB, Warga Tembakau Deli Gugat Tetangga ke PN

Kamis, 20 Februari 2020 / 19.50
Petugas Satpol PP meninjau rumah AP setelah tetangganya melaporkan bangunan tersebut tak miliki IMB. Tudingan ini digugat AP ke PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Warga Jalan Tembakau Deli I, diduga menjadi korban arogansi tetangganya sendiri, AC. Pasalnya, AC melaporkan tetangganya ke kepala lingkungan setempat dan ke Satpol PP Kota Medan, bahwa tetangganya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  Kamis (20/2/2020).

Melalui kuasa hukum korban, Asmaiyani, SH, MH dan Ahmad Iqbal Fauzi, SH,Mh, AP akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggugat secara perdata maupun pidana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Asmaiyani, peristiwa ini bermula saat mobil milik tetangga korban, AC, parkir di depan gerbang pintu korban, AP, kemarin. Hal itu menyebabkan mobil pengangkut bangunan untuk merenovasi rumah korban yang memiliki status SHM, terhalang tidak bisa masuk.

“Korban AP lantas memberitahukan ke security perumahan agar mobil milik tetangga itu dapat digeser. Security juga sudah secara lisan meminta pemilik mobil agar menggeser mobilnya, namun tetap juga tidak digubris,” ujar Asmaiyani yang didampingi kuasa hukum lainya, Ahmad Iqbal Fauzi.

Atas permintaan security untuk menggeser mobil yang parkir di depan rumah korban, lanjutnya, membuat AC tak senang. AC lalu melaporkan AP ke Dinas Tata Kota Medan dan Satpol PP, lurah setempat, dengan laporan palsu, bahwa AP melakukan pembangunan rumah tanpa memiliki IMB.

“AP sedang merenovasi rumah yang dibelinya dan sudah mengantongi IMB. AP tidak ada mendirikan bangunan, sedangkan rumahnya sudah punya IMB. Toh cuma memperbaiki atap yang bocor harus pakai IMB?” kata Asmaiyani, SH, MH.

Atas laporan tetangga itu, membuat petugas TRTB Kota Medan dengan didampingi Satpol PP langsung mendatangi kediaman AP untuk mengecek laporan terebut.

“Ternyata setelah diperiksa, izinnya lengkap dan renovasi rumah sama sekali tidak menyalahi aturan. Sehingga, hanya 10 menit di lokasi, tim gabungan Pemko Medan membubarkan diri karena laporan yang diberikan tidak sesuai fakta di lapangan. Pengukuran serta bukti foto-foto dokumentasi pun sudah dibuat secara SOP,” papar Asmaiyani lagi.

Sedangkan Ahmad Iqbal Fauzi yang juga kuasa hukum korban, menyayangkan sikap anggar deking yang dilakukan AC pascatidak terima diminta pindahkan parkir mobil. “Ada dua orang personel penegak hukum berpangkat mendatangi korban.  Indonesia adalah negara hukum, dimanakah keadilan sekarang ini? Apakah penegak hukum dan pejabat bisa bebas diperintahkan oleh seorang warga sipil tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu? Apakah sistem peradilan di Indonesia ini sudah bobrok? Yang sangat disesali adalah, ada apa sehingga pejabat tunduk kepada AC? Siapakah AC ini?” tegas Ahmad Iqbal Fauzi.

Untuk itulah, kata Ahmad Iqbal Fauzi, AP merasa sangat dirugikan oleh perbuatan AC yang sangat arogan. Karenanya, pihaknya sebagai kuasa hukum dari AP akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana, terkait kerugian moril dan materiil dari kejadian ini.

“Kepada salah satu media online yang memfitnah kline kami tanpa mengecek kebenarannya, kami harap seharusnya gunakan UU Pers, jangan menaikkan berita dengan memfitnah tanpa mengecek kebenarannya,” tegas Ahmad Iqbal Fauzi yang diamini Asmaiyani. (mar)
Komentar Anda

Terkini