![]() |
Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan dan penerbitan PKPLH dari DLHK Padang Lawas. (ft-ist) |
PALAS, KLIKMETRO.COM - Ada yang janggal dengan Perizinan Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan. Rumah Sakit yang berdiri sejak tahun 2011 silam, baru memiliki Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Padang Lawas (Palas) bulan Januari 2025 lalu.
Padahal, PKPLH merupakan bentuk persetujuan lingkungan, dan prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Hal itu disampaikan Pegiat Kesehatan Lingkungan Risky Puta Mulia Harahap kepada Klikmetro.com, Rabu (4/6/2025)
Risky menjelaskan, PKPLH adalah bentuk persetujuan lingkungan yang disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. PKPLH merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan untuk dokumen lingkungan berupa UKL UPL, DPLH atau kegiatan yang tidak berdampak penting lainnya.
"Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tidak diberikan setiap tahun. PKPLH adalah bentuk persetujuan lingkungan yang berlaku selama masa berlaku Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah," kata Risky.
Sayangnya, beber Risky, setelah ditelusuri ternyata PKPLH RS Permata Madina baru diterbitkan DLHK Palas Januari 2025.
"Ada kejanggalan kita lihat disini, kita berharap kepada semua yang berwenang atas ini segera melakukan langkah untuk memastikan semuanya sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemda. Palas diminta cabut izin operasional RS Pernata Madina Sibuhuan, karena diduga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Limbah B3.
Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan (Kesling) Mida Pohan mengatakan telah melakukan langkah untuk pengecekan IPAL RS Permata Madina Sibuhuan.
"Kita sudah turun, IPAL ada, hanya saja, perlu dilakukan Uji baku air limbah untuk proses pengujian kualitas air limbah untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Mida juga menjelaskan, bahwa RS Permata Madina baru memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 dan belum memiliki Insinerator. Untuk pengelolaan Limbah B3, RS Permata Madina Sibuhuan bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Mereka bekerjasama dengan PT. Universal Eko Pasifik dari Deli Serdang, untuk pengangkutannya dilakukan sebulan sekali," ujarnya.
Dari pernyataan tersebut, tidak dapat dipastikan bahwa limbah RS Permata Madina Sibuhuan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Bisa saja, limbah infeksius atau limbah berbahaya lainnya menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar.
Sementara, Direktur RS Permata Madina Sibuhuan dr. Abdurrahman ketika dikonfirmasi mengarahkan agar konfirmasi kepada Humas RS Permata Madina Sibuhuan.
"Langsung ke nomor humas saja pak, nanti humas kami yang menjawab," ujarnya.
Sayangnya, konfirmasi kepada Humas RS Permata Madina tetap tidak berhasil, konfirmasi yang dikirimkan tidak dijawab. (edi)