MEDAN, KLIKMETRO - Rencana pemindahan pengalokasian Ruang
Terbuka Hijau (RTH) ke wilayah Selatan Kota Medan menjadi pembahasan hangat di
rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, kemarin.
“Dalam
pembahasan RTRW, dilakukan pembagian wilayah yang menjadi RTH dan salah satu
yang terbesar adalah di wilayah Selatan,” ujar Anggota Pansus Revisi Perda RTRW,
Drs Daniel Pinem, Rabu (11/3/2020).
Rencananya,
RTH yang awalnya di Medan Utara, sebanyak 750 hektar akan dipindah ke wilayah
Selatan dan beberapa kecamatan yang ada di Kota Medan. Dengan catatan, Sebagian
besar RTH itu akan ditempatkan di wilayah Selatan.
Disebutkannya,
untuk pengembangan RTH ke wilayah Selatan, perlu dikaji ulang. Karena di
wilayah Selatan, tidak ada lagi lahan kosong sehingga kalaupun dipaksakan,
kemungkinan besar harus mengambil lahan warga.
“Artinya,
kalau mengambil lahan warga, perlu dipertimbangkan konsekuensinya, yaitu
gantirugi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu seraya menambahkan, untuk lahan di
wilayah Selatan Kota Medan sudah jelas memerlukan dana yang sangat besar karena
harga jual di sana sudah tinggi.
Untuk
melakukan pengembangan, Pemko Medan harus mempertimbangkan anggaran yang cukup
besar. “Jangan sampai warga dikorbankan untuk pengalihan RTH tersebut,”kata
Daniel mengingatkan.
Untuk
itu, pemetaan tata ruang harus dilakukan secara cermat, jangan nanti masyarakat
‘tersandera’ dengan Perda itu. Maksudnya, sebagian wilayah di Selatan Medan
dijadikan RTH, sementara lahan tidak ada dan harus mempergunakan lahan rakyat.
Akibatnya, masyarakat tidak bisa lagi membangun lahannya karena sudah
ditetapkan sebagai RTH. “Mana mungkin bisa lagi diurus IMB kalau sudah
ditetapkan sebagai kawasan RTH,” tegasnya lagi.
Hal
senada diungkapkan Anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak SH yang
menyebutkan, pengalihan lahan RTH ke wilayah Selatan Kota Medan perlu dipikirkan
ulang. Dikhawatirkan, akan banyak masyarakat yang merasa keberatan karena di
sana tidak ada lahan kosong dan harus mempergunakan tanah rakyat.
Ada
sekira 750 hektar lagi lahan di luar Medan Utara yang harus disediakan untuk
memenuhi kebutuhan akan RTH tersebut. Lahan tersebut dibagi di beberapa
kecamatan, namun sebagian besar akan diletakkan di Medan Selatan. “Kita
melihat sisi Selatan Kota Medan tidak ada lahan kosong dan hampir semua tanah
warga sudah bersertifikat,” kata Paul.
Dikuatirkan, masyarakat akan keberatan kalau tanahnya dijadikan
RTH tanpa ada ganti rugi dari Pemko. Sementara untuk menggantiruginya, perlu
dipertanyakan, apakah ada anggaran Pemko untuk itu. Karena selama ini untuk
gantirugi di jalur hijau saja bisa berlangsung lama.
“Sebagian
kecil lah RTH yang akan dialihkan dari Medan Utara. Apalagi rencananya wilayah
Medan Utara akan dijadikan kawasan industri dan perkotaan. Harus dipikirkan
matang, dikuatirkan wilayah itu akan tenggelam karena sering terjadi banjir,”ungkapnya.
(mar)