Pembangunan Grand Hotel Central Berlanjut, Rekomendasi Stanvas DPRD Medan Dicueki

Senin, 02 Maret 2020 / 22.52
Komisi IV DPRD Medan meninjau pembangunan Hotel Grand Central yang diduga menyalahi izin.
MEDAN, KLIKMETRO - Kendati sudah direkomendasikan stanvas oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, namun pembangunan Grand Hotel Central tetap berlanjut.

Merasa rekomendasi dicueki, rombongan Komisi IV DPRD Medan meninjau pembangunan hotel tersebut di Jalan Jingga, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Senin (2/3/2020). Dewan menyayangkan pihak pengembang dinilai membandal tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena sarat penyimpangan.

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Hendra DS.

Untuk itu kata Paul, komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Diketahui, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.

Sama halnya dengan Hendra DS menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan. Seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan. “Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan. Adapun alasan komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Grand Hotel Central banyak penyimpangan.(riz)
Komentar Anda

Terkini