Ditengah 'Badai' Corona, Plt Kadisdik Sumut Lantik 13 Kasek

Rabu, 08 April 2020 / 18.43
Pelantikan 13 kepala sekolah oleh Plt Kadis Pendidikan Sumut di SMK I Berastagi.
MEDAN, KLIKMETRO - Meski Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia perihal Penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan usulan mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat : 800/1941/OTDA, namun masih ada pejabat daerah yang melanggar/mengabaikan surat edaran tersebut.

Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumut, Senin dan Selasa (6-7 April 2020) lalu telah dilaksanakan pelantikan 13 Kepala Sekolah (Kasek) yang dilaksanakan di Plt Kadis Pendidikan Arsyad Lubis yang berlokasi di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo.

Padahal sebelumnya, Gubsu telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat eselon tiga di gubernuran karena bertentangan dengan SE Mendagri. Namun oleh Arsyad Lubis selaku Plt Kadis Pendidikan Provsu tetap melakukan pelantikan atau rotasi terhadap 13 kepala sekolah tersebut dengan memilih lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.

Terkait dengan hal itu, ketika awak media berupaya konfirmasi kepada Plt Kadis Pendidikan Arsyad Lubis melalui selularnya tidak berhasil. Begitu juga Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui telepon seluler, Rabu (8/4) tidak mendapat jawaban meski pesan melalui WA (Whatshapp) terlihat telah dibaca.

Pemerhati Pendidikan Edi Simatupang yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Rabu (8/4/2020) menyesalkan sikap pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemik covid 19 yang melanda Dunia hingga Indonesia.

Bahkan tegas Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid -19 maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut harus segera dicopot dari jabatannya karena telah melangar Surat Edaran Kemendagri.
Informasinya bahwa pejabat kasek tersebut berasal dari daerah dan pindah ke Medan menjadi Kasek.

Masih kata Edi, seharusnya Dinas Pendidikan harus ikut berperan dengan menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk memutus rantai virus covid 19 yang sedang melanda Indonesia khususnya di sekolah-sekolah.

"Selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemik virus covid 19 ini harus berperan aktif melakukan langkah-langkah dengan mangajak seluru kepala sekolah dan guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus covid 19 ini. Atau setidaknya mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga kebersihan disekolah dan dilingkungan anak didik, bukan malah mengobok-obok jabatan para kepala sekolah," tukasnya.

Masih kata Edi selaku pemerhati pendidikan di Sumut meminta pertanggungjawaban Gubsu, Edy Ramayadi dalam hal pelantikan ke 13 kepala sekolah.

"Apa dibenarkan dalam kondisi darurat pandemik covid 19 dilakukan pelantikan? Jika tidak, tolong dikembalikan jabatan para kepala sekolah itu dan jatuhkan sanksi terhadap Plt Kadis Pendidikan provsu,"tegasnya. (trs)
Komentar Anda

Terkini