Komisi I Warning Penyeleweng Anggaran Covid 19 Bisa Dihukum Mati

Selasa, 28 April 2020 / 21.25
Anggota DPRD Medan Rudiyanto Sitorus.
MEDAN, KLIKMETRO - Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk menyalurkan anggaran penanganan wabah Covid-19 dengan jujur dan profesional. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang malah menyerat pejabat ke ranah hukum.

"Kita mengingatkan Pemko Medan untuk betul-betul menyalurkan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran jujur dan profesional. Kami mewanti-wanti ini agar tidak ada permasalahan hukum diakhirnya nanti," tegas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S,Pd.I kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020).

Rudiyanto mengungkapkan, saat ini kondisi warga sudah sangat memprihatinkan dari sisi ekonomi, di sisi lain Pemko Medan menggembar-gemborkan anggaran penanganan covid-19 yang mencapai ratusan miliar.

"Yang terjadi di masyarakat sekarang, Pemko menyebut-nyebut angka 100 miliar untuk penanganan wabah ini, tapi hari ini di masyarakat mereka seolah harus mengemis untuk mendapat bantuan," jelas Rudianto.

Dengan kondisi hari ini, Rudianto mengharapkan anggaran yang dialokasikan dalam penanganan wabah ini benar-benar disalurkan seluasi dengan peruntukannya. "Kami mengingatkan untuk tidak adanya kekeliruan dalam pengalokasiannya di masyarakat," jelasnya.

Sampai degan saat ini, DPRD  mendengar ada dana yang dipergunakan sebesar 36 miliar, diantaranya di Dinas Kesehatan dana yang dipakai 27 miliar. Tapi pihaknya heran mengapa sampai detik ini masih mendengar ada rumah sakit dan para medis yang menjerit kekurangan APD dan lainnya.

Dikatakannya, anggota dewan akan terus menggawasi anggaran covid-19 ini dengan baik dan berpesan kepada gugus tugas covid dan OPD-OPD pengguna anggaran utuk berhati-hati jika tidak ingin dihukum mati dan penjara seumur hidup.

"Sesuai Surat Edaran (SE) KPK nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, KPK Mengingatkan kepada pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat sehingga merugikan keuangan negara dimana ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup," tegasnya.(mar)
Komentar Anda

Terkini