Kawal Hak Udara Bersih, Sri Rezeki Desak Pemko Medan Segera Terbitkan Perwal KTR

Minggu, 30 Agustus 2026 / 14.40

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Hj. Sri Rezeki, A.Md saat menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 1 tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi, Sabtu - Minggu (29-30/8/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dinilai krusial agar regulasi tersebut memiliki taji dan kekuatan hukum yang konkret di lapangan.

Desakan tersebut disampaikan Sri Rezeki di hadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 1 tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi, Sabtu - Minggu (29-30/8/2026). 

Warga menghadiri kegiatan Sosperda KTR yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj Sri Rezeki di Jalan Bromo Gang Bahagia, dan antusias menyampaikan aspirasi. (ft-ist)

Politisi Perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meluruskan persepsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Perda KTR tidak membatasi hak masyarakat untuk merokok, melainkan menata ruang publik agar hak menghirup udara bersih bagi warga nonperokok tetap terlindungi.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa perda ini bukan larangan merokok. Ini adalah instrumen keadilan ruang. Kita menetapkan dengan jelas di mana lokasi yang boleh dan dilarang untuk merokok, termasuk membatasi kategori usianya," ujar Sri Rezeki saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda KTR di Jalan Bromo Gang Bahagia, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen Pemko dan DPRD Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan seperti perokok pasif, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Sri bahkan membeberkan saat kunjungan kerja ke daerah, ia menemukan adanya "Kampung KTR" yang dibentuk akibat temuan kasus anak stunting yang dipicu oleh paparan asap rokok orang tuanya.

"Karena itu kita mendorong agar Perda KTR yang terbaru ini segera di Perwal kan, sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat di lapangan,'' ungkap Sri Rezeki.

Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari regulasi lama, yaitu Perda No. 3 Tahun 2014. Terdapat beberapa poin perubahan signifikan demi menegakkan aturan yang sebelumnya dinilai mandul. Diantaranya :
• Kategori Usia Anak Dinaikkan: Batasan usia anak diubah dari yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi di bawah 21 tahun. Aturan ini melarang keras penjualan rokok kepada kelompok usia tersebut.
• Sanksi Denda : Denda bagi pelanggar perorangan naik menjadi Rp200.000 (sebelumnya Rp50.000) dan langsung diterapkan melalui mekanisme sidang di tempat, tanpa proses tindak pidana ringan (tipiring) yang berbelit.
• Denda Besar bagi Pengelola: Pengelola fasilitas yang membiarkan adanya pelanggaran KTR di wilayahnya dapat dikenakan denda hingga Rp5.000.000.
• Zonasi Iklan & Rokok Elektrik: Reklame atau iklan rokok wajib berjarak minimal 200 meter dari kawasan larangan. Aturan ini juga kini mengikat produk rokok elektrik dan vape.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada tujuh kawasan yang wajib steril dari asap rokok. Yaitu, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

"Eksekusi penindakan di lapangan nantinya akan dipimpin oleh Dinas Kesehatan Kota Medan," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Medan Area, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas ini.

Warga Keluhkan Tagihan Limbah Air Tirtanadi Hingga Ternak Babi

Selain membahas masalah KTR, kegiatan sosialisasi ini juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai keluhan layanan publik. Salah satu isu hangat yang mencuat adalah beban biaya limbah flat dan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) yang dinilai mendadak muncul di rekening tagihan air Perumda Tirtanadi.

Yohani, warga Jalan Puri, mengeluhkan adanya biaya layanan limbah flat sebesar Rp20 ribu per bulan (di luar PPN) yang dibebankan kepada masyarakat dengan alasan jasa penyedotan. Keluhan senada datang dari warga Jalan Bromo yang menyatakan keberatan atas adanya biaya L2T2 dengan nominal bervariasi yang langsung tercantum di tagihan air.

Meski warga mengklaim telah mengajukan surat keberatan resmi ke Kantor Cabang Tirtanadi Medan Kota di Jalan Rumah Sumbu, biaya tersebut terpantau masih tetap ditagihkan pada rekening bulan Agustus. Tak ayal warga pun mempertanyakan transparansi aliran dana pungutan tersebut.

Merespons keluhan konstituennya, Sri Rezeki berjanji akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mengingat Perumda Tirtanadi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, ia menyatakan akan meneruskan persoalan ini ke DPRD Sumut melalui Fraksi PKS.

"Kami memahami pentingnya pengelolaan air limbah untuk kesehatan lingkungan. Namun kebijakan ini tidak bisa dipaksakan tanpa sosialisasi yang jelas dan transparan. Saat ini masyarakat banyak yang menolak karena merasa terbebani," tegasnya.

Di akhir acara, selain menampung keluhan warga Jalan Menteng II Gang Pembangunan mengenai pencemaran limbah ternak babi dan minimnya lampu penerangan jalan, Sri juga meminta warga untuk berani menegur siapa saja yang nekat merokok di dalam angkutan umum demi menjaga kesehatan bersama. Seluruh catatan aspirasi ini dipastikan akan dibawa ke meja legislatif untuk dievaluasi bersama Pemko Medan dan instansi terkait.

Kegiatan sosialisasi digelar secara marathon di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (29-30/8/2026), diantaranya Jl. Dwikora Ujung No. 87 C Kel. Harjosari 2 Kec. Medan Amplas, Jl. Bromo Gg. Bahagia No. 3 B Kel. Tegal Sari 2 Kec. Medan Area, Jl. Menteng Raya Gg. Setia No.14 (Halaman Masjid At-Taqwa) Kel. Binjai Kec. Medan Denai, Jl. Kerang (Savana Bunda) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas, Jl. Seser (Komplek Villa Mulia Sejahtera) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas dan Jl. Santun Ujung sebelah Gg. Dipa  Kel. Sudirejo 1 Kec. Medan Kota. (mar)
Komentar Anda

Terkini