Layanan pengaduan bansos Pemko Tebing Tinggi. |
Layanan pengaduan ini dibuka melalui Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan nomor 0852 6267 0947 melalui pesan whatsapp dengan ketentuan pelapor harus mengisi format formulir aduan mencantumkan Nama, NIK, Alamat yang lengkap dan isi laporan dan dokumentasi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi melalui Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian kepada wartawan, Jumat (15/5/2020) di Balai Kota Tebing Tinggi
Disampaikan Kadis Kominfo, layanan pengaduan ini dibuka Pemko Tebing Tinggi agar dapat mengakomodir keluhan dari masyarakat dan dapat dilakukan cek and richek.
Kadis Kominfo Dedi Siagian berharap layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan bersama, tidak untuk melaporkan hal-hal yang bersifat finah apalagi menyebar HOAX.
"Sampaikan pengaduan yang sejujurnya dan indetitas yang benar, tidak mengada-ada agar lebih mudah memproses pengaduan dan menyelesaikanya,"pesan Dedi Siagian. (mar/rel)