Perwal Karantina Kesehatan 'Wajib Masker' Mulai Berlaku di Medan

Kamis, 30 April 2020 / 20.04


Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menjawab pertanyaan wartawan terkait perwal karantina kesehatan.
MEDAN, KLIKMETRO - Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/5). Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4/2020).  Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.  

“Besok (hari ini), Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening  awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar  dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4).

Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang aka pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, jelas Akhyar, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. Sebab, sudah sudah ada regulasi  untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut. (rel)
Komentar Anda

Terkini