Satpol PP Diminta Cegah Terjadinya Kerumunan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2020 / 20.34
Plt Walikota Medan bertindak sebagai pembina di Apel Batalyon Praja Wibawa Satpol PP.
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi minta kepada seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan,  agar mencegah terjadinya kerumunan guna mencegah terjadinya penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan. Untuk itu seluruh pemilik maupun  pengelola tempat-tempat yang berpotensi  menimbulkan terjadinya kerumunan harus diingatkan dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Penegasan ini disampaikan Akhyar ketika bertindak sebagai pembina dalam Apel Batalyon Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Dalam Rangka Pengamanan Hari  Raya Idul Fitri  1441 H di halaman depan Balai Kota Medan, Sabtu (23/5/2020) petang.

Dikatakan Akhyar, Hari Raya Idul Fitri kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini hari penuh kemenangan ini dirayakan dengan suasana pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Di suasana pandemi ini, Akhyar pun berharap agar seluruh petugas Satpol PP terus mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Akhyar mengungkapkan, penyebaran Covid-19 saat ini memasuki peningkatan kurva seiring dengan terus bertambahnya jumlah warga yang positif Covid-19. Atas dasar itulah, tegas Akhyar, pencegahan terjadinya kerumunan merupkaan salah satu upaya untuk menekan meningkatnya penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
         
“Ingatkan kepada pemilik atau pengelola tempat yang rentan menimbulkan terjadinya kerumunan. Selain mencegah terjadinya kerumunan, harus taat mengikuti protokol kesehatan. Jika sudah diingatkan berulang kali namun pemilik maupun pengelola tidak mengindahkannya, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai Perwal No.11/2020 tentang Karantina Keseghatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya. (rel)
Komentar Anda

Terkini