![]() |
Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono. |
Sebelumnya, tempat hiburan, karaoke, dan panti pijat di Kota Medan itu sempat tutup akibat pandemi Covid-19.
Dibukanya tempat hiburan ini menyusul keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang akan memberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal.
“Berdasarkan rapat terakhir 1 Juli sudah mulai diberlakukan konsep tatanan kehidupan baru. Serentak 33 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Agus juga menegaskan, pihaknya tidak ada melarang atau penutupan hotel.
“Untuk hotel sebenarnya tidak ada larangan tutup. Hanya kita melarang membuka hall atau tempat keramaian. Kalau untuk menginap tidak ada masalah, cuma memang orang yang tidak datang,” tandasnya. (mar/pc)