Komisi IV Soalkan 2 Bangunan Sky Cros Milik Sekolah Swasta

Senin, 08 Juni 2020 / 00.09
Sky cross milik sekolah swasta di Medan yang melintasi di gang umum.
MEDAN, KLIKMETRO - Dua bangunan sky cross (jembatan penyeberangan) milik sekolah swasta Global Prima Nasional Plus School Medan disorot Komisi IV DPRD Medan. Ditengarai sky cross tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni G Sinaga SE, dua bangunan sky cross milik Global Prima Nasional Plus School Medan itu menggunakan ruang terbuka hijau di lokasi gang sempit milik umum. “Sekarang terlihat masih ada satu dalam tahap pembangunan Sky Cross-nya melintasi di atas gang umum. Saya menduga tidak ada IMB dan izin sky cross-nya,” kata David Roni G Sinaga, Minggu (7/6/2020).

Hal ini terkait bangunan dua unit sky cross milik Global Prima Nasional Plus School Jalan Brigjend Katamso Medan yang berada diatas gang evakuasi jika terjadi musibah kebakaran.

Menurutnya, bangunan sky cross yang menghubungkan antar dua bangunan milik sekolah swasta tersebut tidak memiliki rolennya ke gang itu. Maka dia menengarai hal itu terjadi akibat lemahnya bidang pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Kalau lemah pengawasan dinas terkait, maka dapat menyebabkan PAD Kota Medan minim atau jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu kata David, ia meminta semua bangunan yang bermasalah di Kota Medan harus benar- benar ditertibkan dengan tegas oleh Dinas PKP2R agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Apabila tidak ada izin bangunan dan tidak sesuai dengan IMB, harus ditertibkansecara tegas,” ujarnya lagi.

Sementara konfirmasi yang diperoleh wartawan dari Kepala Sekolah Global Prima Nasional Plus School Medan, Indra disebutkan, sebelum sekolah tersebut menjadi Global Prima Nasional Plus School Medan, Sky Cross itu sudah ada. “Jadi saya rasa kalau izin, maaf ya tidak mungkin tidak ada. Kami hanya renovasi bangunan lama karena bocor-bocor,” ungkapnya.

Meski demikian, Indra mengaku tidak tahu pasti soal izin, karena yang mengetahui itu ada tidaknya adalah pemilik sekolah ataupun yayasan tersebut. (mar)

Komentar Anda

Terkini