Sengketa Pasar Sakti, Pemko Tebing Tinggi Minta Warga Tetap Tenang

Sabtu, 13 Juni 2020 / 16.24
Pasar Sakti. ft/int
TEBING TINGGI, KLIKMETRO - Pemerintah Kota Tebing Tinggi memberi tanggapan tentang pemberitaan yang berkaitan dengan masalah lahan Pasar Sakti Jl.KF.Tandean yang disampaikan pada insan pers melalui press release, Jumat lalu (12/6) oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi.P.Siagian, Sabtu (13/6/2020) di Balai Kota kepada Pers di Tebing Tinggi. 

Kabag Hukum Siti Masita Saragih mengatakan terkait pemberitaan tentang Pasar Sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopinda.

"Koordinasi kami anggap perlu karena di lahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainnya oleh masyarakat. Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat," ujar Siti Masita.

Dikatakan kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat Pasar Sakti, apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 ini. "Kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini," kata Siti.

Wali Kota melalui Kabag Hukum berharap warga masyarakat Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan ini.

"Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik baiknya ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sampai hari ini masalah ini masih berproses,"pungkasnya.

Sebelumnya, terungkap saat digelar press release oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Kelas IB oleh Ketua, MY Girsang melalui Juru Bicara, Albon Damanik didampingi Panitera, J Ginting dan Juru Sita, G Manalu, Jumat (12/6/2020), disebutkan Pasar Sakti bukan lah milik Pemko Tebingtinggi. Meskipun di areal tanah itu telah terpampang surat kepemilikan dipakai sebagai tempat berjualan dan terminal bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke beberapa daerah sekitar Tebingtinggi.

Hal ini sesuai putusan nomor 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi (PT) Medan register perkara nomor : 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.

Dalam putusan itu dinyatakan, tanah seluas lebih kurang 22.350 m2 dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil nomor 26 atas nama Mali terletak di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali. (mar)
Komentar Anda

Terkini