Bawaslu : 30 Persen Warga Miliki KTP Medan Tidak Tinggal di Kota Medan

Sabtu, 25 Juli 2020 / 20.50
ft/ist.
MEDAN, KLIKMETRO - Diperkirakan sekitar 30 persen warga yang memiliki KTP Medan tinggal tidak berdomisili di wilayah Kota Medan. Mereka juga tetap mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2020 mendatang.

Ini dikatakan oleh Ketua Bawasalu Medan Payung Harahap didampingi Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi M Taufiqqurahman Munthe, dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Sabtu (25/7/2020).

Sehingga atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan meminta agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang sedang berlangsung benar-benar dilakukan dengan maksimal oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

"Ini penting untuk diperhatikan, karena peraturan menyebutkan mereka tetap memiliki hak pilih pada Pilkada Medan 2020," katanya.

Payung menjelaskan bahws, penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk tetap memfasilitasi seluruh penduduk yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Medan pada agenda Pilkada Medan 2020. Karenanya, harus dipastikan apakah orang-orang yang tercatat pada alamat sesuai KTPnya di Medan tersebut benar masih ada atau tidak.

"Minimal kami meminta berkomunikasilah dengan kepala lingkungan. Karena ini juga kami kira akan berkaitan dengan penegakan aturan tentang hak pilih masyarakat dalam pemilu," jelasnya.

Payung menambahkan bahwa Bawaslu memastikan mereka akan mengawasi dengan maksimal proses coklit data pemilih yang saat ini sedang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Di mana, tahapan Pilkada yang akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020 ini harus memastikan bahwa coklit yang dilakukan benar-benar menghasilkan data yang mutakhir.

"Kita berharap benar-benar tahapan ini menghasilkan data yang benar-benar akurat dan sudah dimutakhirkan," pungkasnya. (mtc/mar)
Komentar Anda

Terkini