Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19, Kejatisu Periksa 5 Kadis Pemko Medan

Kamis, 16 Juli 2020 / 18.08
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
MEDAN, KLIKMETRO - Hingga saat ini, tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah memintai keterangan 5 orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaitan dalam laporan dugaan penyelewengan dana bantuan Covid 19. Kasus ini sendiri dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan sebagai aparat penegak hukum, pihaknya berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sifatnya memanggil untuk klarifikasi dan Pulbaket. Selebihnya nanti, belum tahu hasilnya,"sebut Sumanggar, Kamis (16/7/2020).

Sejauh ini lanjut Sumanggar, sudah ada sekitar 5 orang Kepala OPD yang sudah dimintai keterangan perihal laporan tersebut. Kepala OPD yang dipanggil merupakan bagian dari struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan.

"Sesuai struktur GTPP Kota Medan, itu yang kita panggil,"bebernya.

Namun Sumanggar tidak merinci kelima OPD  yang sudah dimintai klarifikasi tersebut. Begitu juga ditanya soal kemungkinan Plt Wali Kota Akhyar Nasution yang merupakan Ketua GTPP Kota Medan, Sumanggar mengatakan penyelidik belum memanggil hingga sejauh itu.

"Belum sampai situ, kita masih panggil Kadis,"ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2020, pihak Kejati Sumut sudah meminta keterangan Kepala BPKAD Medan T. Ahmad Sofyan dan Kadinsos Medan Endar Sutan Lubis perihal laporan ini. (mtc/mr)
Komentar Anda

Terkini