Kadis Kominfo dan Sekretaris Ditahan, NGO TOPAN-AD Apresiasi Kejari Siantar

Jumat, 24 Juli 2020 / 20.19
Kadis dan Sekretaris Kominfo Siantar, Posma Sitorus dan Acai Sijabat resmi ditahan Kejari Siantar terkait kasus dugaan korupsi. 
PEMATANG SIANTAR, KLIKMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar resmi menahan Kadis Kominfo Pematangsiantar, Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat atas kasus korupsi pengadaan bandwidth, Rabu (22/7/2020) lalu.

Hal ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat, seperti NGO TOPAN-AD. Ketua NGO TOPAN-AD Kota Pematangsiantar Marnaek Saragih, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar atas penahanan Kadis dan Sekretaris Kominfo Siantar.

"Ini merupakan pembuktian bahwa semua sama di mata hukum," ujarnya, Jumat (24/7/2020).

Dia menambahkan, sebelumnya sempat beredar rumor bahwa kedua oknum pejabat di Pemko Siantar itu kebal hukum. Hal itu lantaran sejak 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan. Dengan resminya kedua oknum pejabat yang diduga korupsi ini ditahan, artinya rumor tersebut sudah terbantahkan.

Marnaek Saragih berharap Kejari Siantar tetap serius dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Pematangsiantar. Begitu juga atas laporan maupun pengaduan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk segera direspon.

"LSM itu merupakan mitra kerja Kejari maupun aparat penegak hukum dalam membasmi KKN,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Kota Pematangsiantar, Herrus Batubara SH MH menuturkan kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polisi Sektor Siantar Marihat, sejak Rabu lalu (22/7/2020).

Kasus kedua pejabat tersebut yakni pengadaan bandwidth atau jasa internet di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 726 Juta. Berdasarkan perhitungan BPKP Sumut bahwa dari Rp 726 Juta ada kerugian negara sebesar Rp. 450.471.529.

Dari pagu Rp 726 juta, ada kelebihan bayar di Bulan November 2017. Harusnya dikontrak selama dua bulan, ternyata yang bisa dipergunakan saat itu hanya bulan Desember saja. Sementara di Bulan November sudah dibayarkan, namun internet tidak dapat digunakan. Yang bisa digunakan bulan Desember saja. Sehingga akibat tidak bisa digunakan pada bulan November tersebut, mengalami indikasi kerugian negara menurut perhitungan BPKP sekitar Rp.450.471.529 juta.

Menurut Kajari, kedua pejabat Diskominfo tersebut dijerat Pasal 2 Jo pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(tp)
Komentar Anda

Terkini