Kemenag Izinkan Shalat Idul Adha di Lapangan dengan Protokol Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2020 / 17.52
Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut Drs H Syafi'i MA.
MEDAN, KLIKMETRO - Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tidak melarang masyakarat menggelar Shalat Id di lapangan ataupun mesjid pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah mendatang. Namun pelaksanaan shalat Id harus memakai protokol kesehatan.

Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut Drs H. Syafi'i MA mengatakan bolehnya pelaksanaan Shalat Id di mesjid maupun di lapangan  ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1441 Hijriah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.

"Dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha sudah dibolehkan untuk menyelenggarakan di mesjid dan di lapangan dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Seperti di mesjid harus terjamin kebersihannya, ada tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, memakai masker. Kondisinya benar-benar bersih," ucap Drs H. Syafii MA, Jumat (24/7/2020).

Surat edaran itu juga mengatur tentang penyembelihan hewan qurban di saat pandemi. Penyembelihan dilakukan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

"Dengan artian benar-benar menjaga tentang agar tidak sentuhan-sentuhan di antara orang per Orang, pshycal distancing juga harus dilaksanakan, bila perlu memakai sarungh tangan," urai Syafii.

Terutama yang harus diperhatikan agar warga tetap selalu mawas diri untuk mencegah penularan wabah ini.

"Saya kira ini kepada masyarakat supaya mematuhi hal-hal yang telah ditetapkan kepada kita,"pungkasnya. (mt/mr)
Komentar Anda

Terkini