Nek Soyem Minta Keadilan, Tanah Diserobot 'Mafia' Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai

Rabu, 22 Juli 2020 / 19.46
Nek Soyem meminta keadilan atas kepemilikan lahan milik keluarganya yang diduga diserobot mafia tanah.
MEDAN, KLIKMETRO - Nek Soyem saat ini sedang dilanda kebingungan. Wanita 79 tahun ini sudah tak tahu lagi bagaimana caranya agar mendapat keadilan atas kepemilikan tanahnya di kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Labuhan Deli.

Di usia rentanya, warga Pasar Kawat III Gang Padi, Lk XVII, Kelurahan Tanjung Mulia ini mengalami masalah lantaran tanah miliknya seluas 2500 meter sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor:042/TM/SKT/VII/1969 tertanggal 27 Agustus 1969 yang dikeluarkan Kepala Kampung Tanjung Mulia Kecamatan Labuhan Deli dan ditandatangani M Jusuf B hingga saat ini belum diganti rugi oleh Panitia pengadaan tanah Jalan Tol Medan-Binjai atau pejabat pembuat komitmen jalan tol tersebut.

Karena sudah uzur, Nek Soyem menyerahkan permasalahan ini pada ahli warisnya Suyanto(48) dan Suheni (46). Pada wartawan, kedua ahli waris ini membeberkan Nek Soyem merupakan ibu kandungnya dan istri dari Karto Wingangun selaku pemegang SKT seluas 2500 meter tersebut.

"Saya selaku ahli waris kecewa terhadap Kantor Pertanahan Kota Medan, sampai sekarang tanah kami belum dibayar ganti rugi,"ungkap Suheni yang ditemui di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Syukri Lubis, Jalan Bajak II, No 63 D Marindal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/7/2020).

Suheni menyatakan kekecewaannya atas pelayanan tim Satgas A dan Satgas B dari kantor Pertanahan Kota Medan yang tidak terjun langsung ke obyek tanah yang mau diganti rugi. Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini juga merugikan banyak pihak karena ditengarai adanya kecurangan data-data dengan mencaplok nama-nama yang mengklaim lahan tersebut menjadi miliknya, padahal sebenarnya pemilik lahan aslinya berdasarkan SKT masih ada.

"Saya lihat Satgas dari kantor pertanahan kota Medan tidak turun ke tanah yang akan diganti rugi tersebut. Mereka hanya memegang peta lokasi saja, mereka tidak menanyakan siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Jadi mereka seolah-olah menunjukan bahwa satgas ada, tapi tidak mencari data SKT yang valid," katanya dengan nada kesal.

Contohnya lanjut Suheni, yang terjadi atas lahan milik orang tuanya Soyem berdasarkan SKT bernomor: 042/TM/SKT/VII/1969 diterbitkan tertanggal 27 Agustus 1969 oleh Kepala Kampung Tanjung Mulia secara jelas disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Karto Wingangung selaku suami Soyem dengan luas 2500 meter persegi. Namun belakangan diketahui bahwa seluas lahan tersebut berdasarkan petugas satgas A Kantor Pertanahan Kota Medan dan melalui diplotting tertanggal 10 Pebruari 2020 menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di atas tanah persil nomor 00567 atas nama Tio Hormawati Gultom seluas 1.276 meter serta persil nomor 00569 atas nama Saut Simare-Mare seluas 649 meter.

"Ini jelas permainan mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan petugas satgas A dari kantor Pertanahan Kota Medan. Sebab kedua oknum yang mengklaim tanah tersebut diduga tidak memiliki SKT, melainkan hanya surat keterangan saja. Sebab bisa kita buktikan dengan pengakuan puluhan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut mengakui bahwa pemilik tanah itu atas nama Karto Wingangun yang merupakan suami Soyem,"tuding Suheini lagi.

Sementara, Ahmad Syukri Lubis SH dan Maraihut Simbolon SH dari kantor hukum Ahmad Syukri Lubis dan rekan menyatakan pihaknya akan berjuang mempertahankan tanah kliennya hingga ke ranah hukum. Ahmad Syukri Lubis SH sudah mendengar informasi bahwa pihak Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) selakukontraktor yang mengerjakan Jalan Tol Medan-Binjai akan melakukan penimbunan atas tanah yang disengketakan itu.

"Untuk itu, kita sudah melayangkan surat penghentian sementara penimbunan sampai masalah itu tuntas. Adapun surat tersebut bernomor: 054/KH-ASL//VII/2020 hal mohon tidak melakukan penimbunan di atas tanah ibu Soyem sampai masalah ganti ruginya selesai dibayarkan terhadap kliennya," katanya mengakhirinya. (trs)
Komentar Anda

Terkini