Pemko Medan Tiadakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka

Selasa, 28 Juli 2020 / 14.35
ft/ist.
MEDAN, KLIKMETRO - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah di Lapangan Merdeka. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Agama Setda Kota Medan, Agus Maryono, mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Agama No 18/2020, salat berjamaah Iduladha diperkenankan dilakukan di lapangan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.

"Di surat edaran itu diperbolehkan salat berjamaah di lapangan. Tapi, patuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak minimal 1 meter," ujarnya seperti dilansir dari medanbisnisdaily, Selasa (28/7/2020).

Agus menjelaskan, biasanya jumlah jamaah salat Iduladha di Lapangan Merdeka, Medan mencapai hingga 8.000 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, diakuinya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau salat di Lapangan Merdeka itu yang datang dari segala penjuru, seluruh kecamatan ada, padahal semua zona merah. Lagi pula kalau diterapkan protokol kesehatan saat salat berjamaah, maka Lapangan Merdeka tidak cukup menampungnya, makanya diputuskan tidak dibuat," paparnya.

"Tapi salat di lapangan di masing-masing kecamatan diperolehkan, dengan catatan patuhi protokol kesehatan," lanjut Agus.

Seperti diberitakan, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, mengizinkan umat melaksanakan salat Iduladha di masjid pada 10 Dzulhijah 1441 H atau Jumat (31/07/2020). Namun, diminta agar salat dilaksanakan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan untuk keselamatan umat demi mencegah meluasnya penularan virus corona.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr Whiko Irwan D SpB, kepada wartawan di Medan, Selasa (28/07/2020).

Dalam pelaksanaannya, diminta agar umat mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2020, termasuk juga Fatwa Majelis Umat Islam (MUI). (*/mbs/mar)

Komentar Anda

Terkini