Terkait Kasus Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Diganti

Jumat, 10 Juli 2020 / 00.06
Paparan terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap saksi.
MEDAN, KLIKMETRO - Kasus penyiksaan yang dialami Sarpan (57) tampaknya direspon cepat oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Dampak dari kasus yang dilaporkan Sarpan ke Propam terkait dirinya yang disiksa selama 5 hari di Polsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Seituan. Jabatan ini untuk sementara diemban oleh AKP Riky, Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Kamis malam (9/7/2020) mengatakan ada 9 personel Polsek Percut Seituan yang diperiksa Propam Polda Sumut terkait kasus ini. Kesembilan polisi itu terdiri dari lima perwira dan empat brigadir. Mereka semua telah dimintai keterangannya. “Apakah benar ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut,” terang Tatan.

Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, personel Polsek Percut Seituan diduga sempat menahan saksi bernama Sarpan selama 5 hari. Sarpan akhirnya dibebaskan setelah warga berdemo di halaman kantor Polsek Percut Seituan, Senin lalu (6/7/2020). Massa aksi menuntut Polsek Percut membebaskan Sarpan. Saat dilepaskan, kondisi fisik Sarpan lebam-lebam di bagian wajah. Diduga ia telah dianiaya oknum polisi, saat proses pemeriksaan.

Kesembilan personel polisi tersebut, imbuh Tatan, kini telah diserahkan ke Bidang Propam Polrestabes Medan, menunggu sidang disiplin. “Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak,” ujarnya.

Apabila nanti ditemukan pelanggaran hukum, jelas Tatan, Polda Sumut akab menerapkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Sanksi hukumannya berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” pungkas Tatan. (mar/arm/nst)
Komentar Anda

Terkini