Warga yang tak memakai masker diberikan sanksi. |
“DendaRp100.000 apabila dia sudah tiga kali melanggar. Si pulan melanggar pertama diberikan teguran lisan. Masih menolak, besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah, atau yang lain. Yang ketiga denda finansial,” ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19 di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Sudirman, Medan, Jumat (14/8/2020).
Namun Edy belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya. Menurut dia, denda akan dimasukkan ke dalam rekening di Bank Sumut dan dikelola secara transparan. Seluruh masyarakat berhak mengetahui penggunaannya. Sedangkan untuk alokasi denda, akan dibicarakan kemudian.
Jika ada warga menolak membayar denda, mantan Pangkostrad ini memastikan akan ada tindakan lainnya. “Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring, nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.
Sanksi terhadap pelanggaran mulai berlaku pada hari ini dan akan diterapkan di seluruh Sumut. Namun kebijakan itu diawali Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang. “(Berlaku) kepada seluruh 33 kabupaten dan kota, tetapi ini sebagai pembukaan MoU yang dilakukan oleh Mebidang. Kenapa? Zona merah terbesar di Medan, Deli Serdang dan Binjai,” sebut Edy.
Sementara itu penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19 merupakan salah satu implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub dan Perwal, Perbup. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat.
Isi kesepahaman itu di antaranya pembagian 5 juta masker dan sosialisasi penggunaannya kepada masyarakat. “Yang kedua mengatur jarak pada rakyat-rakyat kita. Memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan deterjen. Yang keempat adalah kepastian reward and punishment terhadap masyarakat yang melanggar apa-apa yang sudah diedukasi, disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran, yang kedua adalah teguran tertulis, tadi teguran lisan, (yang kedua) teguran tertulis. Yang ketiga adalah denda berupa finansial,” pungkas Edy. (int/mr)