Pemerasan Berkedok Organisasi, Napi Asimilasi Diciduk Polisi

Jumat, 07 Agustus 2020 / 23.38
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat memaparkan penangkapan napi asimilasi yang melakukan pungli terhadap truk.
SERGAI, KLIKMETRO - Salah seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perampokan dan pencurian, Hariady (40) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore.

"Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah dicek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.

Hariady merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu hariady juga masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.

"Salah satu pelaku narapidana asimilasi dan juga DPO dalam kasus perampokan dan kekerasan," ucap Robin.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp500 ribu dan 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).

Sementara itu, Hariady mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja. Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara.

"Kami melakukan pengutipan setelah kordinasi dengan ketua, penghasilan juga dibagi dua,"aku Hariady.(rg)
Komentar Anda

Terkini